Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Ini Merek Kemasan Plastik Mengotori Bumi dan Laut

28 Juli 2022   07:09 Diperbarui: 28 Juli 2022   07:13 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terjadinya sampah ini akibat perusahaan produk tidak bertanggungjawab, abaikan Pasal 12,13 dan 45 UUPS. Sumber: DokPri

Sangat jelas perusahaan tidak akan bisa membuat dokumen tersebut secara obyektif karena pedomannya tidak ada untuk menjalankan regulasi persampahan. Disini diduga keras terjadi gratifikasi oleh perusahaan kepada oknum pejabat elit lintas kementerian yang berkompeten.

Baca juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

Sebagaimana amanat Pasal 15 UUPS, dijelaskan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Sementara Pasal 15 UUPS tidak bisa dijalankan tanpa sebelumnya pemerintah dalam hal ini Menteri LHK dan lintas kementerian melaksanakan mandat Pasal 16 UUPS.

Coba kita simak bunyi Pasal 16 UUPS adalah "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah."

Baca juga: Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar

Berdasarkan Pasal 16 UUPS, maka sangat jelas Permen LHK No P.75 Tahun 2019 itu melabrak UUPS, maka Permen tersebut wajib hukumnya dicabut atau tidak boleh menjadi pedoman pelaksanaan Pasal 15 UUPS atau sering disebut sebagai tanggungjawab EPR.

Maka peta jalan Permen LHK P.75 Tahun 2019 itu tidak berguna sebagai regulasi untuk mendorong perluasan tanggung jawab produsen atau EPR atas krisis sampah plastik di Indonesia.

Makanya publik termasuk lembaga swadaya masyarakat dan jurnalistik tidak bisa mendapatkan transparansi informasi isi dari dokumen peta jalan baik dari produsen maupun KLHK, maka sepanjang itu pula informasi EPR tertutup.

Ya, itulah penulis sebut atau beri istilah bahwa Permen LHK No P.75 Tahun 2019 tersebut merupakan peta buta yang harus dicabut dan patut digugat.

Jakarta, 28 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun