Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ini Hak Rakyat dalam Urusan Pengelolaan Sampah

24 Juli 2022   14:41 Diperbarui: 25 Juli 2022   08:20 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak Rakyat: Pemberian gratis komposter dan trash bag setiap rumah tangga untuk kelola sampah organik dan anorganik, di Wonosobo 2020. Sumber:Dokpri

Hukum atau regulasi sampah sangat perlu dijalankan dan ditegakkan, agar Indonesia dapat segera keluar dari darurat sampah yang berkepanjangan.

Mari kita jujur dan terbuka pada rakyat, sampaikan atau berikan hak-hak rakyat, mereka aset dalam urusan tata kelola sampah, rakyat merupakan satu kesatuan dengan pemerintah dan pemda dalam urusan sampah dan harus jalan bersama, saling bergandengan dan setop sampah ke TPS dan TPA.

Baca juga: Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?

Penulis memberi edukasi cara pembuatan Perdes Kelola Sampah pada perangkat desa dan rakyat, di Wonosobo 2020. Sumber:DokPri.
Penulis memberi edukasi cara pembuatan Perdes Kelola Sampah pada perangkat desa dan rakyat, di Wonosobo 2020. Sumber:DokPri.

Dasar Hak Rakyat

Ketentuan pasal 289 H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional dalam pengelolaannya dapat mengikutsertakan masyarakat atau bermitra dengan badan usaha yang bergerak dibidang persampahan.

Baca juga: Meluruskan Arah Bank Sampah sebagai Perekayasa Sosial dan Bisnis

Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.

Dalam UUPS disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.


Jakarta, 24 Juli 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun