Apa Saja Hak Rakyat?
Pada setiap momentum, baik di tingkat Kementerian dan Lembaga maupun di DPR-DPD RI, gubernur, bupati dan walikota, penulis selalu sampaikan akan pentingnya mengetahui dan menjalankan regulasi sampah, yaitu UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Agar hak-hak para pihak pengelola sampah, hulu-hilir, memahami haknya dan bukan hanya kewajiban saja. Karena di dalam UUPS, rakyat melekat haknya juga disamping kewajibannya, sesuai Pasal 11,12 dan 21 UUPS dan pihak pengelola kawasan/industri sebagai sumber timbulan sampah wajib mengelola sampahnya, sesuai Pasal 13,45 UUPS.
Selama ini pemerintah dan pemda tidak pernah melakukan edukasi secara komprehensif kepada rakyat dan perusahaan industri dan kawasan atas adanya hak tersebut, pemerintah hanya selalu meminta kewajiban. Tapi tidak diberi haknya, berupa fasilitas sarana dan prasarana persampahan.
Pemerintah dan pemda sebagai regulator dan fasilitator, wajib memberikan sosialisasi dan edukasi pada rakyat tentang bagaimana mengelola sampah dengan benar sehingga sampah dipahami sebagai sumber daya yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi. Bukan sampah itu dibuang ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).
Baca Juga:Â Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik
Kewajiban yang Difasilitasi
Dalam urusan tata kelola sampah, rakyat merupakan produsen akhir dari sebuah produk yang tersisa (baca: sampah) dan sekaligus berkewajiban mengelola sampahnya di rumah tangga atau kawasan tempat tinggalnya.
Begitupun sebaliknya, rakyat atau orang per orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, Pemda, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.
Masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya berhak difasilitasi atas sarana dan prasarana (sapras) pemilahan atau pengelolaan sampah, itulah wujud daripada pelayanan pemerintah pada rakyat.
Konteks "kewajiban" rakyat dalam urusan sampah, berbeda dengan jenis kewajiban lainnya, di mana rakyat harus berusaha sendiri tanpa perlu difasilitasi oleh pemerintah dan pihak lain.Â