Hukum atau regulasi sampah sangat perlu dijalankan dan ditegakkan, agar Indonesia dapat segera keluar dari darurat sampah yang berkepanjangan.
Mari kita jujur dan terbuka pada rakyat, sampaikan atau berikan hak-hak rakyat, mereka aset dalam urusan tata kelola sampah, rakyat merupakan satu kesatuan dengan pemerintah dan pemda dalam urusan sampah dan harus jalan bersama, saling bergandengan dan setop sampah ke TPS dan TPA.
Baca juga:Â Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?
Dasar Hak Rakyat
Ketentuan pasal 289 H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional dalam pengelolaannya dapat mengikutsertakan masyarakat atau bermitra dengan badan usaha yang bergerak dibidang persampahan.
Baca juga:Â Meluruskan Arah Bank Sampah sebagai Perekayasa Sosial dan Bisnis
Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
Dalam UUPS disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Jakarta, 24 Juli 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H