Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ini Hak Rakyat dalam Urusan Pengelolaan Sampah

24 Juli 2022   14:41 Diperbarui: 25 Juli 2022   08:20 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis memberi edukasi regulasi pada kepala desa dan perusahaan atas hak dan kewajiban di Pasuruan 2022. Sumber:DokPri

Hak Rakyat berupa Sosialisasi dan Edukasi pengelolaan sampah rumah tangga, 12 desa di Winosobo 2020. Sumber:DokPri.
Hak Rakyat berupa Sosialisasi dan Edukasi pengelolaan sampah rumah tangga, 12 desa di Winosobo 2020. Sumber:DokPri.

Apa Saja Hak Rakyat?

Pada setiap momentum, baik di tingkat Kementerian dan Lembaga maupun di DPR-DPD RI, gubernur, bupati dan walikota, penulis selalu sampaikan akan pentingnya mengetahui dan menjalankan regulasi sampah, yaitu UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Agar hak-hak para pihak pengelola sampah, hulu-hilir, memahami haknya dan bukan hanya kewajiban saja. Karena di dalam UUPS, rakyat melekat haknya juga disamping kewajibannya, sesuai Pasal 11,12 dan 21 UUPS dan pihak pengelola kawasan/industri sebagai sumber timbulan sampah wajib mengelola sampahnya, sesuai Pasal 13,45 UUPS.

Selama ini pemerintah dan pemda tidak pernah melakukan edukasi secara komprehensif kepada rakyat dan perusahaan industri dan kawasan atas adanya hak tersebut, pemerintah hanya selalu meminta kewajiban. Tapi tidak diberi haknya, berupa fasilitas sarana dan prasarana persampahan.

Pemerintah dan pemda sebagai regulator dan fasilitator, wajib memberikan sosialisasi dan edukasi pada rakyat tentang bagaimana mengelola sampah dengan benar sehingga sampah dipahami sebagai sumber daya yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi. Bukan sampah itu dibuang ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).

Baca Juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Hak Rakyat: Pemberian gratis komposter dan trash bag setiap rumah tangga untuk kelola sampah organik dan anorganik, di Wonosobo 2020. Sumber:Dokpri
Hak Rakyat: Pemberian gratis komposter dan trash bag setiap rumah tangga untuk kelola sampah organik dan anorganik, di Wonosobo 2020. Sumber:Dokpri

Kewajiban yang Difasilitasi

Dalam urusan tata kelola sampah, rakyat merupakan produsen akhir dari sebuah produk yang tersisa (baca: sampah) dan sekaligus berkewajiban mengelola sampahnya di rumah tangga atau kawasan tempat tinggalnya.

Begitupun sebaliknya, rakyat atau orang per orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, Pemda, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.

Masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya berhak difasilitasi atas sarana dan prasarana (sapras) pemilahan atau pengelolaan sampah, itulah wujud daripada pelayanan pemerintah pada rakyat.

Konteks "kewajiban" rakyat dalam urusan sampah, berbeda dengan jenis kewajiban lainnya, di mana rakyat harus berusaha sendiri tanpa perlu difasilitasi oleh pemerintah dan pihak lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun