Penulis selaku Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya dan Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta serta Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) telah menyusun draf PP EPR, yang sebentar lagi akan dibahas di DPR RI.
Semoga drafting PP EPR ini bisa segera diselesaikan oleh DPR RI sebelum acara puncak KTT G20 bulan November 2022, agar PP EPR bisa dijadikan kado oleh Presiden Jokowi kepada rakyat Indonesia sebagai buah manis Presidensi G20 Bali.
Sampah dan Industri Hijau
Prinsip Industri Hijau akan mencegah sampah atau limbah industri, sampah menjadi penghambat Industri Hijau -- Industri Hijau mengutamakan praktik sustainability (keberlanjutan) dan kedepannya akan lebih bertahan dibanding dengan industri yang tidak menerapkan prinsip sustainable atau business as usual dan akan runtuh, maka kelola sampah dengan EPR.
Hal itu penting untuk masa depan paru-paru dunia, prinsip menjaga keberlanjutan lingkungan menjadi hal utama. Mendorong penerapan Industri Hijau akan menjadi andalan pemerintah ke depan dalam mengurangi sampah di Indonesia.
Presiden Jokowi tahun 2021 telah memberi arahan untuk percepat pengembangan ekonomi Industri Hijau dan Biru serta percepat penguatan green economy, green technoligy dan green product.Â
Untuk memperkuat, pemerintah tentu bersama Bank Indonesia telah berkomitmen untuk memberi dukungan kebijakan dan infrastruktur serta pemberian fasilitas dalam pelaksanaan Industri Hijau.
Terus semangat mengawal Indonesia sebagai Presidensi G20, agar semangat pulih bersama menghadapi ekonomi dunia yang labil dalam situasi dan kondisi transisi pasca Pandemi Covid-19 kembali normal.
Jakarta, 16 Juli 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H