Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Presidensi G20, Pemantik EPR Sampah Menuju Industri Hijau

16 Juli 2022   03:22 Diperbarui: 16 Juli 2022   03:32 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Presidensi G20 Indonesia 2022. Sumber: Kompas

Ilustrasi: G20 Indonesia 2022. Sumber: Kemenlu
Ilustrasi: G20 Indonesia 2022. Sumber: Kemenlu

Langkah Pra KTT G20

Perlu ada langkah stratejik percepatan perumusan EPR oleh DPR RI dan Presiden Jokowi agar segera menerbitkan PP EPR berdasar mandat Pasal 16 UUPS, untuk melaksanakan Pasal 13,14 dan 15 UUPS.

Pasal 16 UUPS akan menentukan pedoman EPR, sebagai sistem pelaksanaan untuk pemangku kepentingan (stakeholder) EPR, khususnya perusahaan industri produk berkemasan agar tidak sesat jalan.

Sisa kemasan produk yang tidak diurus dengan PP EPR inilah yang ahirnya menjadi sampah, ada bernilai ekonomi tinggi (LDU) dan ekonomi rendah (BDU). Semua harus diatur dalam PP, karena sampah kemasan tersebut sudah dibayar konsumen, dimana uangnya sekarang?

Mandat Pasal 16 UUPS menjadi kunci terlaksananya circular economi sebagai pendukung Industri Hijau. Industri Hijau akan stag bila tidak ada circular ekonomi. Begitupun, tidak ada circular ekonomi bila pengelola sampah tidak menerima insentif (Pasal 21 UUPS).

Insentif sebagai motivasi perubahan paradigma kelola sampah. Lalu, tidak akan ada insentif dari proses circular ekonomi sampah tanpa menarik dana EPR dari perusahaan atas penjualan produknya.

Tanpa PP untuk melaksanakan tanggung jawab perusahaan atas EPR, sangat tidak mungkin terwujud. Karena Pasal 15 dilaksanakan atas dasar Pasal 14 dari perhitungan - pelabelan nilai ekonomi - kemasan yang menjadi sampah, sementara Pasal 13 adalah proses pemilahan dan pengumpulan sampah.

Sekaitan Pasal 15 UUPS, disanalah terjadi pelaksanaan kewajiban produsen industri berkemasan melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mencegah sampah berserakan di bumi, sampai ahirnya ke danau, sungai dan laut.

Perlu diketahui bahwa hampir semua perusahaan multi nasional industri berkemasan dan non kemasan yang wajib melaksanakan EPR adalah investasi asing yang memiliki industri di seluruh Indonesia.

Semua perusahaan itu wajib hukumnya melaksanakan Industri Hijau, disinilah diharapkan Indonesia sebagai Presidensi G20 dapat mendesak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia atau produk impor yang dijual ke Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun