Artinya yang menikmati pemekaran hanya segelintir elit saja dan bukan rakyatnya.
Maka pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik menjadi tujuan pemekaran yang akan sia-sia.
Grand Design Wilayah
Jangankan DOB, kabupaten dan kota lainnya di 514 wilayah daerah otonom di Indonesia, umumnya belum memiliki master plan. Sehingga terjadi kesenjangan pembangunan yang sangat besar. Daerah hijau dibuat kawasan industri dan lain sebagainya.
Master plan sangatlah penting, baik untuk daerah itu sendiri maupun untuk investor. Artinya daerah itu memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merupakan produk dari hasil Rencana Tata Ruang di mana jika dilihat dari ruang lingkup materinya tergolong dalam Rencana Umum Tata Ruang, menjadi pedoman utama pembangunan dan investasi.
Perlu adanya grand design penataan wilayah yang dipersiapkan pemerintah ke depan sebagai pra syarat dalam pembentukan atau pemekaran DOB baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan dua pendekatan. Yaitu:
Pertama, membentuknya dengan menggunakan perhitungan berdasarkan parameter geografis, demografis, dan ke-sistem-an sesuai kerangka berpikir dalam pembentukan DOB.
Kedua, menggunakan pertimbangan realita aspirasi yang ditarik dari dinamika usulan pembentukan daerah baru yang berkembang hingga saat ini.
Pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mencepat akselerasi pembangunan daerah dan memperlancar pelayanan masyarakat.
DOB yang terbentuk itu merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya berbasis kearifan lokal.
Pada prinsipnya, kebutuhan pemekaran daerah harus dilandasi adanya keinginan bersama untuk peningkatan pelayanan masyarakat tersebut dan pemerintah daerah induk yang telah sepakat adanya pemekaran, harus benar-benar mendukung hasil pemekarannya.