Baca Juga:Â Indonesia Bersih Hanya Jargon Jika Sampah Rumah Tangga Tak Dikelola
Syarat Pertanian Organik
Suatu produk pertanian dan perkebunan bisa bersertifikasi organik apabila seluruh proses produksi hulu-hilir dipenuhi, mulai dari budi daya (penggunaan pupuk kompos organik harus berstandar SNI), panen, pascapanen, pengolahan produk, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, hingga distribusi logistik sudah memenuhi kaidah-kaidah organik.
Baca Juga:Â Dampingi Wilayah Destinasi Wisata Kelola Sampah
Hal tersebut bisa dibuktikan dengan lolos proses inspeksi dari lembaga sertifikasi secara rutin setiap tahunnya, guna memastikan integritas keorganikan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula bila produk organik akan di ekspor, tetap harus memiliki SNI dan Standar Produksi Internasional yang dikeluarkan oleh berbagai negara.
Tanah pertanian organik dan non organik absolut mempergunakan pupuk kompos sebagai basis lahan tani dan kebun yang ideal, karena akan mengembalikan unsur hara dan menggemburkan tanah yang jenuh dengan pupuk kimia.
Di samping tujuan utama kompos adalah menyimpan atau menabung air, sehingga dapat mengurangi frekuensi penyiraman pada tanaman (efisiensi air), artinya prinsip pertanian organik itu kedap air serta produksi kompos berefek ganda pada kebersihan dan kesehatan lingkungan menuju Indonesia Bersih dan Sehat.
Surabaya, 7 Juli 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H