Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

"Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia

21 Juni 2022   22:39 Diperbarui: 21 Juni 2022   22:45 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak 2016 pasca KPB-KPTG muncul kebijakan pelarangan penggunaan Kantong Plastik, dengan isu ramah lingkungan ramai digelorakan di seluruh Indonesia. Bahwa plastik susah terurai oleh tanah/bumi atau nanti terurai sekitar 500 tahun. 

Paradigma berpikir inilah yang dibolak balik sehingga merusak otak sebagian besar anak bangsa dan rakyat Indonesia. Malah beberapa gubernur, bupati dan walikota ikut terbius "kebodohan" mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik atau Plastik Sekali Pakai (PSP). Namun lucunya, KLHK tetap membiarkan penjualan kantong plastik di toko ritel, kontra produktif.

Baca Juga: Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR

Isu plastik inilah yang dibesar-besarkan, sehingga muncul kebijakan Gubernur Bali yang disusul Gubernur Jakarta serta puluhan walikota dan bupati ikut mengeluarkan kebijakan untuk melarang penggunaan Kantong Plastik atau PSP.

Kampanye penggunaan Tumbler terus digaungkan oleh oknum pejabat KLHK dan lintas K/L lainnya tanpa rasa malu berbuat dalam kebodohan sikap, sangat bodoh mempertontonkan sikap "gagal paham" dan malah dikampanyekan oleh beberapa menteri. 

Juga terjadi pelarangan penggunaan sedotan plastik, muncul kantong plastik ramah lingkungan, termasuk melarang penggunaan PS-Foam. Jelas semua itu dijadikan sebagai "perang bisnis" dibalik masalah KPB-KPTG. Juga tiba-tiba muncul wacana Cukai Kantong Plastik, mengenakan PPn terhadap produksi daur ulang. Segala macam akal bulus oleh oknum penguasa dan pengusaha. Untungnya apa? KPB-KPTG ikut berselimut dalam isu-isu taktis ramah lingkungan.

Penulis saat memberi penjelasan di DPD RI Senayan hal revisi UU. Sampah. Sumber: DPD RI
Penulis saat memberi penjelasan di DPD RI Senayan hal revisi UU. Sampah. Sumber: DPD RI

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Artinya gonjang ganjing isu ramah lingkungan ini, seakan dimanfaatkan untuk melindungi terbongkarnya dugaan gratifikasi KPB-KPTG oleh oknum elit KLHK, sekaligus dimanfaatkan sebagian oknum pengusaha dan asosiasi untuk menumpang "bisnis" dibalik masalah isu ramah lingkungan tersebut yang bermuatan KPB-KPTG, APH harus masuk dalam gurita ini.

Dewan Pengarah Sampah Nasional

Medio 2016, Menteri LHK Dr. Siti Nurbays Bakar, dengan seriusnya ingin menyelesaikan sampah dengan membentuk Dewan Pengarah Sampah Nasional yang beranggotakan lintas stakeholder. Namun ahirnya mati suri setelah beberapa bulan saja hidup yang hanya melakukan rapat-rapat internal tanpa ada solusi, glamor tapi minus kecerdasan sikap kenegarawanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun