Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari Pilihan

Kadin Harus Benahi Asosiasi Menuju Revitalisasi Diklat Vokasi

15 Mei 2022   12:59 Diperbarui: 15 Mei 2022   13:30 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika pada pendidikan akademik menekankan ilmu pengetahuan, sekolah atau diklat vokasi menekankan pembelajaran dan pelatihan yang terstruktur dan keahlian yang lebih driven atau terarah. Praktek kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan, baik supratruktur maupun infrastrukturnya.

Baca Juga: KADIN Indonesia Harus Akreditasi Asosiasi Bidang Persampahan

Peran Stratejik Kadin

Sebagaimana fungsi Kadin adalah sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah (mitra sejajar), dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing (kolaborasi nasional dan internasional), mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Kebutuhan diklat vokasi ini sangatlah penting untuk bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi industri jilid 4.0 dan persiapan menghadapi globalisasi big data 5.0. Dalam Perpres Vokasi tersebut, Kadin dimasukkan di dalamnya bersama kementerian terkait lainnya. Sangatlah tepat Kadin masuk dalam sistem atau revitalisasi diklat vokasi.

Posisi Kadin dalam Perpres diklat vokasi tersebut sangatlah strategis untuk memberi masukan pada pemerintah dan perusahaan serta para pemilik usaha. Karena bila Kadin tidak profesional dan para pengusaha tidak memahami kondisi ketertinggalan dan pentingnya diklat vokasi, dipastikan Perpres Diklat Vokasi tersebut akan lumpuh dan menjadi pajangan saja sebagaimana perpres lainnya yang banyak stag karena penerapannya tidak sesuai keberadaannya, tidak dipahami oleh stakeholder.

Perlu diketahui bahwa vokasi ini lebih mengedepankan profesionalisme dalam sebuah pekerjaan, dimana organisasi Kadin harus ikuti irama profesionalisme. Jangan sampai Kadin yang tidak profesional, yang hanya mengurus kepentingan usaha dan politik praktis atas keinginan monopoli "kekuasaan" para elit Kadin sendiri saja, anggota jadi korban bulan-bulanan para elit Kadin yang berseteru dalam meraih "pencitraan" kekuasaan dalam karir bisnis dan politik.

Diharapkan Presiden Jokowi untuk mendamaikan para elit Kadin yang telah pecah-belah pasca reformasi dengan berdirinya Kadin tandingan, sebutlah begitu. Karena percuma juga ada dualisme di Kadin, bila salah satunya tidak menjadi mitra pemerintah. Maka yang rugi adalah anggota Kadin atau asosiasi yang ikut-ikutan yang tidak mengerti masalah dan arah organisasi. Hanya mengikuti syahwat materi dan kuasa atas ego sentris oknum elit organisasinya.

Bagaimana bisa Kadin bekerja dengan maksimal untuk meningkatkan vokasi, bila mereka sendiri para pengurus perlu di vokasi terlebih dahulu dan harus. Artinya internalnya juga perlu di benahi agar lebih mengedepankan kepentingan atau kemajuan organisasi Kadin lebih daripada egoisme internal elit pengurus. Karena fakta setelah terjadi dualisme Kadin di Indonesia, praktis anggota-anggota Kadin juga ikut terabaikan alias terpecah. Seakan terjadi anak kehilangan induk. Lebih parah bila asosiasi anggota Kadin yang juga tidak memahami organisasinya. Organisasi hanya menjadi power semu yang dinikmati oleh oknum elitnya saja.

Diklat vokasi ini bisa bermasalah bila Kadin tidak terlebih dahulu menata anggota-anggotanya di asosiasi pengusaha, perusahaan dan industri. Asosiasi-asosiasi pasca reformasi umumnya terjadi dualisme dan juga banyak asosiasi yang belum diakreditasi oleh Kadin sendiri. Parahnya, banyak pengusaha dan asosiasi tidak memahami peran Kadin dalam UU. No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Terdampak ke UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), regulasi ini juga harus disosialisasi.

Banyak asosiasi perlu diberi pemahaman terhadap bagaimana membangun dan menata manajemen organisasi profesi, perusahaan dan industri. Kenapa organisasi itu harus tunggal bila jenis usaha atau kegiatannya sama saja. Dualisme organisasi akan merugikan pengurus dan anggotanya sendiri. Kebebasan berkumpul dalam organisasi, jangan diartikan sempit dengan bebas tanpa batas. Tetap ada batas etika, toleransi dan profesionalisme demi mencapai tujuan organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun