Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari Pilihan

Kadin Harus Benahi Asosiasi Menuju Revitalisasi Diklat Vokasi

15 Mei 2022   12:59 Diperbarui: 15 Mei 2022   13:30 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Menjadi manusia produktif dan bermental baja, Sumber: Kompas.

"Saatnya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersatu padu kembali sadar dan islah para senior Kadin yang telah pecah dengan mendirikan Kadin tandingan, demi kemajuan bangsa Indonesia dengan mengedepankan kepentingan bersama dan harus kolaborasi menjadi panutan" H. Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Sebuah terobosan yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan memberi prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, telah merevisi sekaligus mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja. Kepres ini diterbitkan mantan Presiden Soeharto pada 2 Mei 1998.

Kepres tersebut telah diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dimana ketentuan tersebut di dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 27 April 2022 dan diundangkan di hari yang sama.

Langkah tepat telah dilakukan Presiden Jokowi yang sekaligus dalam rangka menyelamatkan bonus demografi yang akan dialami negara kita, dimana puncaknya terjadi pada 2025-2030. Tercatat sebanyak 70 persen penduduk Indonesia adalah berada pada usia produktif. Sebuah kesempatan yang tidak boleh disia-siakan. Indonesia harus produktif pada masa tersebut, masyarakat Indonesia harus cerdas dan dicerdaskan.

Pada dasarnya pendidikan dan pelatihan (diklat) vokasi yang lebih berorientasi pada penerapan ilmu atau ide untuk melakukan praktek kerja (intrapreneur) yang terampil sebelum menjadi manusia mandiri atau berjiwa pengusaha (entrepreneurship). Jadi setidaknya ada kesiapan mental, sebelum menghadapi dunia kerja nyata. Tidak menjadi cengeng bawa perasaan (baper) dan kutu loncat dalam mengarungi hidup dan kehidupannya.

Lulusan diklat tersebut berorientasi pada vokasi yang harus kompeten dan terampil dalam bekerja atau mampu menghadapi dunia kerja alias mampu berkompetisi di dunia yang semakin bergerak cepat dan kompetitif pada era globalisasi. Begitu juga dengan para pengajarnya, harus memiliki keahlian dan pengalaman mengajar dan setidaknya memiliki bukti sertifikasi profesi. Mentor harus bersikap negarawan dalam membina, obyektif. Bukan menjadi mentor hanya semata kepentingan subyektif diri dan kelompoknya.

Baca Juga: Kemerosotan Integritas Organisasi Profesi Pasca Reformasi

Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan sering menyinggung begitu pentingnya diklat vokasi bagi Indonesia. Sekolah atau diklat vokasi adalah membangun suprastruktur diri pribadi, yang sama pentingnya dengan membangun infrastruktur. Tidak ada gunanya infrastruktur modern bila tidak dibarengi supastruktur SDM handal dan terampil atau The right man on the right job.

Dunia kini sudah berubah, kalau kualitas SDM Indonesia tidak dipersiapkan dengan baik melalui diklat vokasi, Indonesia akan tenggelam dan tertinggal jauh dalam peradaban atas perubahan dunia yang semakin bergerak cepat tersebut. Jadi pembangunan infrastruktur SDM dan keterampilan yang bermental baja harus berbarengan dengan pembagunan supratstruktur modern berteknologi.

Kualitas SDM harus mengikuti perubahan yang sangat cepat pada zaman globalisasi, dari internet beralih ke mobile internet, lalu dari mobile bergeser ke artificial intelligence, robotics, tesla hyperloop. Itulah sebabnya, sekolah semacam politeknik dan diklat vokasi sangat diperlukan jika kualitas SDM di Indonesia tidak ingin tertinggal dari negara lain.

Jika pada pendidikan akademik menekankan ilmu pengetahuan, sekolah atau diklat vokasi menekankan pembelajaran dan pelatihan yang terstruktur dan keahlian yang lebih driven atau terarah. Praktek kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan, baik supratruktur maupun infrastrukturnya.

Baca Juga: KADIN Indonesia Harus Akreditasi Asosiasi Bidang Persampahan

Peran Stratejik Kadin

Sebagaimana fungsi Kadin adalah sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah (mitra sejajar), dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing (kolaborasi nasional dan internasional), mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Kebutuhan diklat vokasi ini sangatlah penting untuk bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi industri jilid 4.0 dan persiapan menghadapi globalisasi big data 5.0. Dalam Perpres Vokasi tersebut, Kadin dimasukkan di dalamnya bersama kementerian terkait lainnya. Sangatlah tepat Kadin masuk dalam sistem atau revitalisasi diklat vokasi.

Posisi Kadin dalam Perpres diklat vokasi tersebut sangatlah strategis untuk memberi masukan pada pemerintah dan perusahaan serta para pemilik usaha. Karena bila Kadin tidak profesional dan para pengusaha tidak memahami kondisi ketertinggalan dan pentingnya diklat vokasi, dipastikan Perpres Diklat Vokasi tersebut akan lumpuh dan menjadi pajangan saja sebagaimana perpres lainnya yang banyak stag karena penerapannya tidak sesuai keberadaannya, tidak dipahami oleh stakeholder.

Perlu diketahui bahwa vokasi ini lebih mengedepankan profesionalisme dalam sebuah pekerjaan, dimana organisasi Kadin harus ikuti irama profesionalisme. Jangan sampai Kadin yang tidak profesional, yang hanya mengurus kepentingan usaha dan politik praktis atas keinginan monopoli "kekuasaan" para elit Kadin sendiri saja, anggota jadi korban bulan-bulanan para elit Kadin yang berseteru dalam meraih "pencitraan" kekuasaan dalam karir bisnis dan politik.

Diharapkan Presiden Jokowi untuk mendamaikan para elit Kadin yang telah pecah-belah pasca reformasi dengan berdirinya Kadin tandingan, sebutlah begitu. Karena percuma juga ada dualisme di Kadin, bila salah satunya tidak menjadi mitra pemerintah. Maka yang rugi adalah anggota Kadin atau asosiasi yang ikut-ikutan yang tidak mengerti masalah dan arah organisasi. Hanya mengikuti syahwat materi dan kuasa atas ego sentris oknum elit organisasinya.

Bagaimana bisa Kadin bekerja dengan maksimal untuk meningkatkan vokasi, bila mereka sendiri para pengurus perlu di vokasi terlebih dahulu dan harus. Artinya internalnya juga perlu di benahi agar lebih mengedepankan kepentingan atau kemajuan organisasi Kadin lebih daripada egoisme internal elit pengurus. Karena fakta setelah terjadi dualisme Kadin di Indonesia, praktis anggota-anggota Kadin juga ikut terabaikan alias terpecah. Seakan terjadi anak kehilangan induk. Lebih parah bila asosiasi anggota Kadin yang juga tidak memahami organisasinya. Organisasi hanya menjadi power semu yang dinikmati oleh oknum elitnya saja.

Diklat vokasi ini bisa bermasalah bila Kadin tidak terlebih dahulu menata anggota-anggotanya di asosiasi pengusaha, perusahaan dan industri. Asosiasi-asosiasi pasca reformasi umumnya terjadi dualisme dan juga banyak asosiasi yang belum diakreditasi oleh Kadin sendiri. Parahnya, banyak pengusaha dan asosiasi tidak memahami peran Kadin dalam UU. No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Terdampak ke UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), regulasi ini juga harus disosialisasi.

Banyak asosiasi perlu diberi pemahaman terhadap bagaimana membangun dan menata manajemen organisasi profesi, perusahaan dan industri. Kenapa organisasi itu harus tunggal bila jenis usaha atau kegiatannya sama saja. Dualisme organisasi akan merugikan pengurus dan anggotanya sendiri. Kebebasan berkumpul dalam organisasi, jangan diartikan sempit dengan bebas tanpa batas. Tetap ada batas etika, toleransi dan profesionalisme demi mencapai tujuan organisasi.

Demi efisiensi dan profesionalisme sebagai mitra sejajar pemerintah, maka organisasi profesi, perusahaan, industri yang sejenis haruslah tunggal. Kalau terjadi dualisme dalam semua organisasi profesi, perusahaan dan industri, maka diklat vokasi akan sia-sia, karena terjadi pertentangan dalam aplikasi kebijakan, efeknya akan berimbas pada pemberi dan penerima kerja itu sendiri yang tidak bersatu. Presiden Jokowi dan Kadin harus menertibkan semuanya, bila ingin Perpres Revitalisasi Diklat Vokasi berhasil guna.

Kadin harus selektif melibatkan asosiasi-asosiasi dalam menyusun materi vokasi dalam menjalankan perpres tersebut. Asosiasi-asosiasi harus dibekali terlebih dahulu pemahaman tentang pentingnya diklat vokasi. Termasuk Kadin penting melakukan sosialisasi ke lintas kementerian dan lembaga untuk pemahaman keberadaan Kadin dan asosiasi sebagai mitra sejajar pemerintah.

Baca Juga: Quo Vadis Asosiasi Sampah di Indonesia

Diklat AMT Kadin dan Kemenaker

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sesungguhnya telah lama mengaplikasi diklat vokasi ini, namun belum optimal diaplikasi dari/dan oleh dunia usaha atau dunia kerja dan industri. Kadin harus masuk bersama Kemenaker dalam melakukan diklat vokasi di setiap asosiasi profesi, perusahaan dan industri serta dunia pendidikan, absolut.

Sejak dahulu Kemenaker (d/h: Departemen Tenaga Kerja - Depnaker) telah melakukan Diklat Vokasi pada setiap angkatan kerja termasuk mahasiswa. Vokasi dikemas dalam Program Produktifitas untuk menggali atau menemukenali potensi SDM dan keterampilan serta bakat yang dimiliki seseorang, melalui program produktifitas, ada psikotest, AMT atau Achievement Motivation Training, bagaimana bekerjasama, menentukan target dan lain sebagainya.

Khusus pada AMT yang merupakan program pelatihan pengembangan atau terapi diri, sangat penting diselenggarakan yang bertujuan untuk pengembangan diri, terutama dalam meningkatkan motivasi berprestasi. Agar tidak menjadi manja dan suka mengeluh dalam menghadapi pekerjaan atau terlebih menghadapi masalah.

Program ini merupakan suatu bentuk diklat yang intinya untuk memberikan kesadaran pada seseorang atau individu supaya mengetahui potensi yang ada pada dirinya serta memotivasi individu tersebut untuk berprestasi atau menjadi manusia produktif semaksimal mungkin.

Begitu juga masa lampau dalam memasuki dunia pendidikan tinggi, dimana sebelum memilih jurusan pendidikan formal, ada semacam tes psikologi untuk menemukan minat dan bakat seseorang sebelum duduk dibangku kuliah, agar pendidikan yang diperolehnya bisa konek dengan dirinya dan dunia kerja nyata di lapangan. Bukan hanya kuliah tanpa mempertimbangkan bakat dan kemampuannya. Jadi bukan sekedar mengejar ijazah dan gelar saja.

Diklat Vokasi Indonesia Tertinggal

Menurut data Menristekdikti, pendidikan vokasional di Indonesia terdiri dari 1.365 lembaga pendidikan, di antaranya 1.103 akademi kejuruan dan 262 politeknik. Pendidikan vokasi di Indonesia hanya 16 persen dari seluruh institusi pendidikan yang ada di tanah air. Hal ini jauh berbeda dibandingkan dengan negara China, dimana 56 persen perguruan tingginya merupakan pendidikan vokasi.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenaker RI telah menjadikan pelatihan vokasi sebagai program prioritas, yang tentunya akan lebih masif tercipta bibit SDM Indonesia yang berkualitas. Seiring dengan revolusi industri jilid keempat (industry 4.0) dan berkembangnya teknologi digital.

Persaingan bisnis dan pembangunan yang semula banyak bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam (SDA), kini telah bergeser pada persaingan pada penguasaan teknologi informasi (ICT) dan kompetensi angkatan kerja. Di sinilah pentingnya investasi SDM melalui Diklat Vokasi sebagaimana harapan Presiden Jokowi dengan merevisi Kepres Kursus Latihan Kerja dengan menerbitkan Perpres Revitalisasi Diklat Vokasi.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Indonesia dihadapkan pada ketimpangan SDM angkatan kerja dimana 58,76 persen adalah lulusan SD dan SMP serta fakta miris mengenai mis-match (ketidakcocokan antara bidang ilmu dengan jenis pekerjaan yang ada sesuai tuntutan peradaban) yang hingga mencapai 63 persen. Dengan digalakkannya pelatihan vokasi, Kemenaker telah melakukan beberapa terobosan, yakni program secara besar-besaran terkait pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), pemagangan terstruktur serta sertifikasi uji kompetensi.

Masifikasi pelatihan di BLK dengan memberikan triple skilling: skilling, up-skilling dan re-skilling. Skilling, berarti untuk angkatan kerja yang ingin memperoleh skill atau kecakapan. Up-skilling untuk pekerja yang ingin meningkatkan skill agar lebih mahir, serta re-skilling untuk pekerja yang ingin mendapatkan atau mengasah keterampilan baru.

Kita semua harus waspada dan antisipasi, karena Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ketujuh di dunia. Namun capaian tersebut mengisyaratkan penduduk usia produktif yang memiliki skill harus mumpuni dengan kompetensi handal dan kualitas SDM yang potensial serta profesional.

Pada intinya, sekolah atau diklat vokasi harus benar-benar fokus diarahkan untuk mencetak manusia handal dengan lulusan (intrapreneur) yang siap bekerja dan mampu menciptakan pekerjaan (entrepreneurship) sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini. Oleh sebab itulah sekitar 70 persen dari isi program pembelajaran merupakan praktik di industri atau dunia nyata non teori semata, Indonesia harus siap menjemput bonus demografi. Jangan sampai anak-cucu mencerca kita sebagai orang tua yang tidak tahu diri.

Pasuruan, 15 Mei 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun