Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen (PermenLHK P.75/2019), untuk dijadikan dasar pelaksanaan EPR.
Tapi sangat disayangkan karena pemerintah salah jalan untuk mengaplikasi kebijakan EPR tersebut. Bukan petanya yang dibuat terlebih dahulu, tapi dasar dan sistrm pelaksanaannya, termasuk rambu-rambu atas peta jalan itu harus dipersiapkan. Siapa berbuat apa dan siapa dapat apa?.
Baca Juga:Â Greenpeace Harap Roadmap Pengurangan Sampah Plastik Bisa Diakses Publik
Seharusnya KLHK bukan menerbitkan PermenLHK P.75/2019, tapi semestinya terlebih dahulu melaksanakan mandat UUPS Pasal 16, untuk dasar pelaksanaan EPR berupa Peraturan Pemerintah. Artinya PermenLHK P.75/2019 sama saja peta buta, peta yang tidak memiliki rambu.
Merancang bangun sistem dan strategi pelaksanaan EPR, harus duduk bersama lintas stakeholder dari semua kementerian dan lembaga serta khususnya wakil dari perusahaaan-perusahaan EPR, yang ada dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
Artinya pelaksanaan EPR harus ketuk palu atau persetujuan bersama melalui DPR RI lalu diundangkan oleh Presiden Jokowi. Apalagi EPR ini bersumber dari uang rakyat, karena nilai EPR dimasukkan dalam mekanisme harga produk, sebagaimana amanat UUPS dan regulasi-regulasi turunannya.
Jakarta, 15 April 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H