Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!

15 April 2022   03:55 Diperbarui: 15 April 2022   03:57 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Selama penerapan uji-coba Extanded Produsen Responsibility (EPR) tahun 2012-2022, apakah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi dan adakah dana terkumpul selama tahun-tahun tersebut dan siapa yang menikmati?." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta.

Sejak tahun 2012, empat tahun setelah UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) di undangkan, masa itu pemerintah SBY-JK menunda sekaligus memberi kebijakan uji-coba penerapan Extanded Produsen Responsibility (EPR) kepada perusahaan industri produk berkemasan dan non kemasan.

Sekedar diketahui bahwa sesungguhnya terbitnya UUPS itu termotivasi dari penolakan UU EPR oleh DPR RI tahun 2008 yang diajukan oleh pemerintah SBY-JK melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Ir. Rahmat Witoelar.

Kenapa DPR RI menolak waktu itu (2008), karena menganggap bahwa EPR belum memiliki landasan induk pelaksanaannya berupa undang-undang, maka lahirlah UUPS. Setelah UUPS terbit, berbagai regulasi diturunkan dalam rangka pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk dalam penerapan EPR.

Semua negara di dunia, mempergunakan dana EPR ini sebagai dana utama dalam pengelolaan sampah selain CSR. CSR memang dikhususkan untuk dana sampah sementara CSR secara umum untuk keberlangsungan lingkungan hidup, dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia - berpotensi - terdampak buruk terhadap diri dan lingkungannya.

Baca Juga: Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah

Masa demi masa berjalan dan berganti menteri negara LH sampai pada MenegLH Prof. Kambuaya, atas kesepkatan bersama DPR RI dan perusahaan berkemasan menunda pelaksanaan EPR sampai tahun 2022, dengan mengeluarkan kebijakan untuk dilakukan uji-coba dari 2012 sampai masa waktu pelaksanaan efektif EPR di tahun 2022.

EPR merupakan kewajiban perusahaan menarik kembali sisa produknya yang menjadi sampah, umumnya sampah itu berupa kemasan yang banyak berceceran dan merusak lingkungan hidup.

Bisa kemasan plastik, kertas, kain, kaleng dan lain sebagainya. Namun lebih dari pada itu semua produk non kemasan yang berahir menjadi sampah.

Sangat disayangkan, dua periode KLHK dijabat oleh Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar, tidak ada persiapan yang terukur dalam melaksanakan dan melanjutkan progres kerja menteri-menteri pendahulunya dalam melaksanakan EPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun