"Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) selain akan hadir di setiap kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Juga akan hadir di setiap negara yang berhubungan langsung dengan Indonesia, baik hubungan laut maupun udara." Asrul Hoesein, Pendiri PKPS di Indonesia.
Memajukan Indonesia butuh kesabaran dan kebaruan serta kehadiran inovator untuk menjadi lokomotif atau pandu yang independen bagi penciptaan inovasi dalam bidang pengelolaan sampah berbasis regulasi, absolut mengikuti aturan yang ada, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Bolelah Indonesia disebut sebagai penghasil sampah terbesar kedua di dunia, namun karena julukan itu, mencoba menarik garis positif agar bisa mengantar bangsa Indonesia berpikir konstruktif untuk menangkap sampah-sampah yang beredar di Indonesia, khususnya sampah dari investasi dan perusahaan asing yang ada di Indonesia.
Dalam urusan sampah di Indonesia, masih terasa berat karena pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) sendiri yang belum mampu menerima kenyataan dan seakan mengelak perubahan paradigma baru tata kelola sampah sesuai mandat UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan malahan cenderung menikmati status quo.
Penulis yang juga sebagai Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya, terus berupaya menjadi lokomotif inovasi di tengah keraguan dan kemerosotan kinerja birokrasi. Berusaha mengajak masyarakat untuk  menciptakan dan membangun lembaga usaha model koperasi multi pihak bagi pengelola sampah di dalam dan luar negeri.
Baca Juga:Â Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi
Diharapkan PKPS menjadi sebuah sistem dalam tata kelola sampah di Indonesia, juga PKPS sekaligus merupakan rumah bisnis bersama yang disiapkan sebagai poros circular ekonomi bagi pengelolaan sampah di Indonesia dan negara lain yang punya produk di Indonesia, secara timbal balik agar tidak ada yang dirugikan. Baik perusahaan asing maupun perusahaan domestik.
Poros circular ekonomi merupakan penggerak atau suprastruktur dari sistem tata kelola sampah di Indonesia, khususnya dalam menjalankan roda atau infrastruktur dari seluruh rantai nilai ekonomi sampah dan produk-produk impor yang di pasarkan di Indonesia.
Selama ini kita bicara circular ekonomi tapi masih sebatas pada subyektifitas barang atau produk yang bercircular atau hanya dapat dan tidaknya produk itu bisa di recycle atau daur ulang. Belum merujuk pada sisi manusia yang bekerja di dalam rantai pasok produk. Masih sangat sempit memahami dari pemaknaan circular ekonomi secara komprehensif.
Baca Juga:Â PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak
Jejaring dan Jenjang PKPS
PKPS di dalam dan luar negeri akan berjejaring sebagai sebuah rumah bisnis bersama kepada seluruh pengelola dan pengolah sampah, termasuk rangkaian usaha yang berkaitan dengan produk yang berpotensi menjadi sampah.
Seluruh PKPS di masing-masing kabupaten dan kota akan diagregasi dalam satu provinsi dengan pusat kendali bernama Pusat Pengelola Sampah (Puskopas) yang masing-masing terdapat di 34 Provinsi dan/atau Puskopas dalam negeri dan 1 Puskopas di luar negeri serta 1 Induk Koperasi Pengelola Sampah (Inkopas) untuk diagregasi secara nasonal dan internasional berjenjang atau hubungan vertikal untuk harmonisasi program dan kebijakan serta mengawal produk-produk dalam dan luar negeri.
Masing-masing PKPS di tiap kabupaten dan kota  seluruh Indonesia juga akan melakukan agregasi pada unit usaha yang saling terkait dalam satu rantai nilai ekonomi dalam kegiatan usahanya, agar saling terkait untuk bersama saling membantu memajukan bisnisnya yang dihubungkan oleh Puskopas di tiap provinsi secara regional dan Inkopas secara nasional dan internasional.
Baca Juga:Â Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
PKPS dalam keberadaannya Â
diharapkan menjadi sistem atau perekayasa ekonomi untuk menjadi simpul para pengelola sampah dan usaha terkaitnya dalam mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya, demi memudahkan pelaksanaan bisnisnya. Karena bisnis sampah ini memang memiliki karakteristik berbeda dengan bisnis lainnya, maka sistemnya berbeda pula.
PKPS akan mengikuti arah regulasi dari pemerintah secara khusus sebagai perpanjangan alami dari undang-undang, yang mendefinisikan dan mengontrol beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bisnis kelompok atau individu untuk mengikuti aturan hukum dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.
Baca Juga:Â Puang Asrul, Legenda Hidup Persampahan dari Tanah Bugis
Mengendalikan perilaku manusia dalam berbisnis, baik aturan dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, peraturan asosiasi usaha, perdagangan, regulasi industri, dan aturan lainnya.
Basis keberadaan PKPS adalah menjadi rumah intrapreneur menuju entrepreneur, agar Indonesia mampu menciptakan pengusaha handal dalam membangun UKM dan koperasi untuk mengembalikan roh koperasi sesuai harapan bersama, agar mampu berkompetisi dalam era globalisasi menghadapi bonus demografi 2030 bagi Indonesia.
Jakarta, 10 April 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H