Jejaring dan Jenjang PKPS
PKPS di dalam dan luar negeri akan berjejaring sebagai sebuah rumah bisnis bersama kepada seluruh pengelola dan pengolah sampah, termasuk rangkaian usaha yang berkaitan dengan produk yang berpotensi menjadi sampah.
Seluruh PKPS di masing-masing kabupaten dan kota akan diagregasi dalam satu provinsi dengan pusat kendali bernama Pusat Pengelola Sampah (Puskopas) yang masing-masing terdapat di 34 Provinsi dan/atau Puskopas dalam negeri dan 1 Puskopas di luar negeri serta 1 Induk Koperasi Pengelola Sampah (Inkopas) untuk diagregasi secara nasonal dan internasional berjenjang atau hubungan vertikal untuk harmonisasi program dan kebijakan serta mengawal produk-produk dalam dan luar negeri.
Masing-masing PKPS di tiap kabupaten dan kota  seluruh Indonesia juga akan melakukan agregasi pada unit usaha yang saling terkait dalam satu rantai nilai ekonomi dalam kegiatan usahanya, agar saling terkait untuk bersama saling membantu memajukan bisnisnya yang dihubungkan oleh Puskopas di tiap provinsi secara regional dan Inkopas secara nasional dan internasional.
Baca Juga:Â Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
PKPS dalam keberadaannya Â
diharapkan menjadi sistem atau perekayasa ekonomi untuk menjadi simpul para pengelola sampah dan usaha terkaitnya dalam mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya, demi memudahkan pelaksanaan bisnisnya. Karena bisnis sampah ini memang memiliki karakteristik berbeda dengan bisnis lainnya, maka sistemnya berbeda pula.
PKPS akan mengikuti arah regulasi dari pemerintah secara khusus sebagai perpanjangan alami dari undang-undang, yang mendefinisikan dan mengontrol beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bisnis kelompok atau individu untuk mengikuti aturan hukum dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.
Baca Juga:Â Puang Asrul, Legenda Hidup Persampahan dari Tanah Bugis
Mengendalikan perilaku manusia dalam berbisnis, baik aturan dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, peraturan asosiasi usaha, perdagangan, regulasi industri, dan aturan lainnya.
Basis keberadaan PKPS adalah menjadi rumah intrapreneur menuju entrepreneur, agar Indonesia mampu menciptakan pengusaha handal dalam membangun UKM dan koperasi untuk mengembalikan roh koperasi sesuai harapan bersama, agar mampu berkompetisi dalam era globalisasi menghadapi bonus demografi 2030 bagi Indonesia.