Agar tidak terjadi kecurangan pengelolaan ekonomi dari bahan baku yang bersumber dari kelompok sosial, maka disana terjadi jejaring kepemilikan usaha bersama antara kelompok sosial dan kelompok ekonomi yang menggerakkan usaha mereka. Pengelola bank sampah harus cermat dengan terlebih dahulu lakukan transformasi bank sampah ke arah yang berkesesuaian regulasi UUPS.
Dengan prinsip kebersamaan dalam kepemilikan tersebut, maka rantai nilai ekonomi bisa berjalan sebagaimana harapan antara dua kelompok yang berbeda tersebut. Untuk selanjutnya mempertahankan eksistensinya masing-masing sebagai pelaku sosial dan ekonomi secara gotong royong dalam bingkai perbedaan. Ingat bahwa tidak ada keberhasilan tanpa perbedaan dan jangan takut berbeda. Bersama dalam perbedaan, itulah kekuatan dahsyat dari pengelolaan sampah yang benar dan berkeadilan.
Jakarta, 29 Maret 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H