Kenapa harus satu ikatan kepemilikan usaha, karena sumber bahan bakunya juga terdapat pada semua manusia. Tidak boleh ada tertinggal diantara satu kesatuan, walaupun mereka berbeda kegiatan. Tapi sampahnya harus bersatu dan disatukan dalam rantai nilai ekonomi, dimana sebelumnya disatukan pada komunitas sosial dalam satu kawasan tertentu.
Setelah produsen bersatu, bisa terjadi agregasi pada usaha yang sama dan selanjutnya mereka bersatu dalam rantai nilai ekonomi yang saling terkait dan ciptakan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Hal tersebut merupakan kunci sukses pengelolaan sampah berbasis regulasi UUPS.
Baca Juga:Â Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?Â
Tidak akan ada pengelolaan dan pengolahan sampah yang berkelanjutan tanpa mrngikuti arah dan amanat regulasi UUPS. Percuma mengelola dan mengolah sampah tanpa ikuti UUPS.Â
Kenapa penguasa dan pengusaha abai UUPS, karena mereka ingin menguasai semua sektor di dalam pengelolaan sampah, termasuk ingin selalu mempermainkan dana-dana Corporate Social Responsibility (CSR), mempermainkan harga scrap sampah, membuat proyek siluman berlabel kepedulian pada bumi, rakyat dan usaha kecil.
Kalau Anda para pelaku dalam memilah/mengelola sampah bercerai berai dan tidak bersatu, maka disana kesempatan para mafia masuk mempermainkan Anda semua di garis depan dalam tata kelola sampah.Â
Maka satukan pemilah sampah dalam misi sosial (wajib), disana akan terjadi kekuatan yang susah dimainkan oleh para mafia sampah. Tanpa bersatu, pengumpulan (ekonomi) akan gagal dan dipermainkan oleh offtaker secara terus menerus.Â
Coba perhatikan elit kementerian, asosiasi, pengusaha produsen berkemasan. Terkesan hindari UUPS, agar mereka terus membodohi dan membohongi para pengelola bank sampah. Pengelola bank sampah juga bodoh, karena maunya saja dikibuli dengan uang kecil. Padahal mereka punya hak yang besar dalam aktifitasnya.
Baca Juga:Â Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi
Satu Ikatan Sosial dan Ekonomi
Dalam urusan tata kelola sampah versi regulasi Indonesia, mutlak terjadi dua kelompok besar kegiatan, satu pada kelompok pemilahan (berbasis sosial) dan lainnya pada kelompok pengumpulan (berbasis ekonomi). Hal ini harus dipahami, agar segera melakukan trasformasi kelembagaan sosial dan ekonomi.