Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Meluruskan Walikota Solo Gibran dan WALHI tentang Listrik Sampah

28 Maret 2022   12:31 Diperbarui: 28 Maret 2022   12:36 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Wali Kota Solo Gibran, saat berada di Tempat TPA Putri Cempo Solo, Sumber: Kompas.

Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak rekomendasi PLTSa-PSEL itu. Malah KPK menyarankan dan merekomendasi pembangunan PLTSa-PSEL diganti menjadi RDF (Briket Sampah) untuk mengganti batu bara.

Penulis sependapat dengan KPK, namun sedikit kami beri catatan bahwa walaupun RDF tetap berbasis desentralisasi dan bukan sentralisasi, agar semua komponen usaha yang ada dalam rantai nilai ekonomi sampah bisa bergerak, artinya tidak mematikan usaha-usaha dari hulu ke hilir. Setidaknya bangunan RDF berbasis di kecamatan untuk mengolah residu sampah yang tidak mampu di kelola pada sumber timbulannya.

Agar tidak salah persepsi dan wacana berkepanjangan sebaiknya oleh kementerian terkait melakukan kajian sosial, teknis dan komersial secara obyektif terhadap PLTSa-PSEL ini sebelum menjadi polemik lebih besar lagi di masyarakat. 

Polemik yang berkepanjangan dapat menimbulkan keraguan para pelaku usaha/investor PLTSa-PSEL, PLN dan Pemda dalam melanjutkan proyek berbiaya mahal tersebut. Sementara pengolahan sampah cukup berbasis teknologi tepat guna dengan sentuhan modern atau rekayasa teknologi modern berkearifan lokal.

Baca Juga: 2000 Desa Organik, Janji Jokowi Belum Terpenuhi

Meluruskan Gibran dan Walhi

Membaca berita di media online surakarta.suara.com, Jum'at, 25 Maret 2022, PLTSa Putri Cempo Diprotes Walhi Jateng, Gibran Tantang Balik: Punya Solusi Apa, Kok Seenaknya Sendiri!

Walikota Solo yang juga putera sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (Gibran). mendapat protes keras dari LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng yang meminta Pemkot Solo menghentikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo. Diketahui, pelaksanaan proyek PLTSa Putri Cempo Solo tidak berjalan mulus. Hal itu terjadi setelah Walhi Jateng melayangkan protes ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo.

Wali Kota Solo itu malah menantang balik Walhi Jateng untuk memberikan solusi konkret. "Lah mereka (Walhi) punya solusi apa menghilangkan gunung sampah. Nek duwe solusi ora popo. Gur nutup tok, sak penake dhewe (Kalau punya solusi tidak apa-apa. Cuma menutup saja, seenaknya sendiri," tegas Gibran dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (25/3/2022).

Bisa saja Gibran bersikeras atas protes Walhi tersebut, karena mungkin tidak diberikan solusi masuk akal bagi Gibran, belum ada solusi yang tepat menurutnya. Maka sebaiknya Walikota Solo tenang dulu mempelajari protes Walhi itu.

Menurut penulis, Walhi juga punya kebenaran, karena PLTSa-PSEL itu memang keliru besar, bahwa dianggap menjadi solusi sampah. Malah justru akan lebih banyak menciptakan masalah. Gibran harus membuka wawasan untuk belajar dari PLTSa-PSEL di daerah lain yang gagal, misalnya di Jakarta, Semarang, Bandung dan lainnya. Coba tanya mantan Walikota Solo yang Anda gantikan itu, ada apa sejak 2016 PLTSa Putri Cempo belum dikerjakan atau diteruskan setelah mendapat penolakan dari Mahkamah Agung (MA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun