Perlu diketahui bahwa dua tahun setelah Perpres 35/2018.ini dikeluarkan, muncul rekomendasi dari KPK menolak PLTSa-PLSE. Lembaga penegak hukum ini menganggap ada kerugian negara yang timbul dalam peraturan yang mewajibkan PLN dan Pemda membeli listrik dari PLTSa dengan tarif keekonomian dan membayar bea pengolahan sampah (tipping fee).
KPK menganggap penugasan pemerintah pada PLN untuk melakukan pembelian listrik dari sampah, bisa merugikan PLN dan Pemda. Pasalnya, kedua institusi itu harus  membayar bea pengolahan sampah, sebuah beban tambahan yang sebelumnya tidak ada. Tentu beban berat itu akan bertumpu pada uang rakyat.
Baca Juga:Â Mahkamah Agung Batalkan Peraturan Presiden No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa di 7 kota
"KPK menganggap penugasan pemerintah pada PLN untuk melakukan pembelian listrik dari sampah, bisa merugikan PLN dan Pemda juga akan dibebani tipping fee."
Perpres 18/2016 Dicabut MA
PLTSa juga ditengarai sebagian pihak yang kurang memahami karakteristik sampah Indonesia, bahwa PLTSa-PSEL akan mengurangi kebutuhan lahan karena pengolahannya tidak menghasilkan residu sampah (zero waste) dan tidak mencemari lingkungan terutama melalui emisi udara (zero toxic pollution).Â
Justru sebaliknya akan membutuhkan lahan yang lebih luas untuk mengeringkan sampah sebelum masuk ke incenerator, ingat sampah Indonesia didominasi sampah organik yang sifatnya basah. Minimal butuh waktu 3 hari lalu masuk ke mesin dan juga tentu akan menciptakan polusi udara setelah masuk incenerator.
Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas permohonan "gugatan" uji materiil Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah yang diajukan oleh Direktur Green Indonesia Foundation, Asrul Hoesein bersama 15 orang pemohon perorangan dan Walhi, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi).
Permohonan Uji Materiil Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah terhadap Peraturan Presiden No. 18 tahun 2016 dengan Nomor Perkara 27 P/HUM/2016 dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan yang diajukan oleh 15 individu dan 5 LSM ini diajukan ke MA pada 19 Juli 2016 dan dikabulkan pada 2 November 2016. Salinan amar putusan para hakim yang diketuai oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dapat dilihat di laman Putusan Mahkamah Agung. Dengan dikabulkannya permohonan kami oleh Mahkamah Agung kami meminta Presiden untuk mencabut dan membatalkan Perpres No. 18/2016 secepatnya sesuai dengan amar putusan MA.
Pertanyaannya, kenapa seh pemerintah dan pemda terlalu serius mendorong pembangunan PLTSa oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta baik dalam maupun luar negeri diperkuat dengan keluarnya kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) khusus di bidang PLTSa. Lalu kenapa tidak serius jalankan Pasal 12,13,14,15,16,21,44 dan 45 UUPS dan mengikuti rekomendasi Mahkamah Agung dan KPK? Rekomendasi KPK dan MA itulah sesuai UUPS.
Jakarta, 28 Maret 2022