Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Kehalalan Logo Halal Indonesia

20 Maret 2022   19:40 Diperbarui: 21 Maret 2022   05:52 2074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Seharusnya kebijakan Logo Halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kemenag. Dokpri.

"Masih menyimpan pertanyaan besar kemana dana sertifikasi dan pelabelan halal selama dikelola Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagaimana pengaturan antara MUI dan Pemerintah cq: Kementerian Agama, karena MUI adalah organisasi massa (ormas)? Kalau ada dana itu, lalu siapa yang menyimpan dan mengelolanya?" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).

Banyak kalangan menganggap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan langkah kontroversi mengambil alih dan merubah logo halal dari MUI yang diganti dengan logo halal berlambang Gunungan Wayang. Termasuk Wakil Ketua Majelis Ulama (MUI) Anwar Abbas blak-blakan mengaku heran dengan kebijakan Menag Yaqut tersebut.

Penulis menilai langkah Menag Yaqut ini sangat tepat pemerintah mengambil alih pelabelan logo halal karena dana-dana yang muncul dari kebijakan tersebut bisa tertata atau diatur penggunaannya dengan jelas dan terbuka. Sebenarnya sejak dari dulu pemerintah harus ambil alih dari MUI.

Penulis menyarankan pada MUI bahwa tidak perlu kecewa dengan keputusan pemerintah ini, didukung saja dan MUI jelas pantas masuk Tim Penilai Halal BPJPH.

Karena kalau MUI terus menohok Meneg Yaqut, bisa panjang masalahnya dan akan bergeser ke masalah lainnya yang bisa saja terkait masalah pelabelan masa lalu. Jadi sudahlah ihlas saja.

Sudah benarlah Menag Yaqut. Walau memang bisa saja dianggap kontroversi karena ini sebuah langkah berani atau terobosan yang perlu diapresiasi dalam merubah penanggungjawab pelabelan logo halal dari MUI (sebagai ormas) ke pemerintah, yang memang sejak lama harus atas nama pemerintah yang megeluarkan sertifikasi dan logo halal.

Baca Juga: Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Wajib Dipakai Secara Nasional

Sehat dan Halal

Paling penting bagi masyarakat adalah produk itu sehat dan halal saja untuk di konsumsi, konsumen percaya saja pada penentu kebijakan pelabelan. Toh yang bertanggungjawab pada negara dan Tuhan Ymk kembali pada pemberi logo ataupun sertifikat halal.

Namun janganlah pemerintah membuat intrik ditengah masalah ini. Karena kelak akan terbongkar juga pada masanya, apalagi soal produk halal sangat bersentuhan dengan agama. Kerjalah yang halal, apalagi soal logo dan sertifikasi halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun