"Banyak investor dalam dan luar negeri antri investasi kelola sampah di Indonesia, untuk membangun PLTSa, PSEL, Pirolisis ataupun RDF atau Briket Sampah, karena terpengaruh dapat Tipping Fee sampai Rp.500.000/ton sampah dari pemerintah, itu semua mimpi di siang bolong, selain karena duitnya dari mana? Lalu Perpres 35/2018 PSEL itu cacat hukum karena melanggar UU 18/2008 UUPS" Asrul Hoesein, Founder #GiF Jakarta.
Dalam menyelamatkan para stakeholder, pengusaha investor dalam dan luar negeri, uang rakyat dari APBN/D atas nama bayar tipping fee, industri daur ulang sampah, pengelola bank sampah, pemilik kawasan, serta masyarakat secara umum sebagai produsen sampah, perlu semuanya waspada agar jangan sampai merugi karena salah persepsi dalam investasi.
Termasuk penulis menyimak dan menyikapi beberapa pemberitaan online ahir-ahir ini banyaknya perencanaan dan investasi sektor sampah, termasuk berita di Kompas antara lain "Bekasi Manfaatkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF, Ini Kelebihannya".
Ada juga berita "Paving Blok Ini Terbuat dari Limbah Plastik, Intip Proses Pembuatannya", termasuk instalasi RDF existing di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah "Pengolahan Bahan Bakar Sampah di Cilacap Ditargetkan 200 Ton Per Hari" entah bagaimana beritanya sekarang? Mungkin sudah mangkrak disana.
Sebagai praktisi dan pengamat regulasi sampah di Indonesia, merasa punya tanggungjawab moral dan perlu sedikit menyeimbangkan pemberitaan dan informasi tentang sebab musabab kenapa Indonesia terjadi darurat sampah berkepanjangan, agar para investor bisa lebih berhati-hati dalam investasi, jangan sampai masuk jebakan.
Stop sejenak untuk berpikir dan jangan terburu-buru mengambil keputusan investasi dalam sikapi bisnis atas solusi sampah di Indonesia. Pahami masalah sampah Indonesia kenapa berlarut-larut tidak ada solusi. Kenapa 99,9% semua instalasi olah sampah semua pada mangkrak?
Masalah Bukan Teknologi Tapi Moral
Karena persoalan sampah bukan terjadi pada kekurangan dana dan teknologi atau persoalan pada produk turunan dari proses olah sampah, tapi masalahnya terletak pada moral dari oknum-oknum pemerintah dan pemda yang tidak berniat untuk jalankan UU. NO. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Baca Juga:Â KPK Minta Presiden Revisi Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Sementara kalau regulasi sampah UUPS tidak dijalankan, secara otomatis para pengusaha (dalam dan luar negeri) pasti akan menemui kesulitan dan ahirnya investasi akan merugi. Jangan coba-coba investasi bila tidak ikuti UUPS.