Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setop Kantong Plastik Berbayar di Toko Ritel (2)

15 Maret 2022   02:24 Diperbarui: 15 Maret 2022   02:36 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Bukti penjualan kantong plastik dan diduga pungutan liar, segera setop penjualan kantong plastik itu di toko ritel seluruh Indonesia (2016-

Penulis dalam kapasitas sebagai Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Indonesia, meminta kepada Menko Marves, Menteri LHK, Gubernur Bali dan Jakarta serta beberapa Walikota di Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut agar menghentikan kebijakannya dan juga kepada BPKN dan YLKI agar turun membela semua pihak, yaitu produsen dan konsumen kantong plastik kresek serta PSP. Jangan biarkan suasana ini mencederai diri sendiri sebagai rakyat dan bangsa yang ber Pancasila.

Baca Juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Kenapa penulis meminta para perancang dan pendukung strategi "pembohongan publik" untuk stop kampanye atas pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, karena masalah sampah bukan pada lamanya plastik terurai maka dikatakan itu merusak bumi. Masalahnya bukan disana, tapi masalah sampah di Indonesia terjadi pada kelemahan integritas stakeholder sebagai bangsa yang berdaulat.

Bukan masalahnya pada plastik (baca: plastik lama terurai) sehingga terjadi darurat sampah di Indonesia. Tapi masalahnya pada human error, oknum penguasa dan pengusaha diduga sepakat (secara tersirat) untuk tidak taat pada regulasi persampahan yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Selain daripada mengingkari UUPS, juga sesungguhnya masalah limbah plastik bukan semata hal tersebut, tapi sebenarnya limbah cair dari limbah kertas dan limbah minyak yang banyak merusak sungai dan laut Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah?

Perang Bisnis antara Kertas vs Plastik

Limbah cair kertas ini seakan diabaikan oleh pemerintah dan pemda. Coba lakukan deteksi di wilayah Jabodetabek saja sungguh memprihatinkan, limbah cair dari industri-industri kertas dan industri-industri lainnya justru itu yang mencemari bumi. Penulis sendiri banyak menemukan aliran limbah cair dari industri langsung dialirkan ke sungai, tentu pada ahirnya masuk ke lautan bebas.

Pernakah kita pikirkan dan melakukan klarifikasi, investigasi dan bila perlu diadakan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat hukum tentang limbah cair dari industri-industri yang banyak bertebaran diluar daripada kawasan industri. Apakah industri-industri yang ada di seluruh Indonesia memiliki instalasi pengolahan air limbah?

Semua jenis limbah itu jauh dari pantauan, hanya semata menyorot plastik sebagai pencemar di bumi ini, inilah langkah-langkah yang tidak beres dan harus ditinggalkan. Mari berhenti berhalusinasi, kembali ke jalan yang benar.

Setop habisi uang rakyat, hanya karena melakukan pertemuan-pertemuan yang membahas masalah sampah secara berulang. Karena masalah sampah Indonesia sebenarnya ada pada KPB-KPTG, lalu dimanfaatkan oleh para prngusaha untuk saling serang atau perang bisnis antara kertas dan plastik, juga pada plastik konvensional dan plastik ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun