Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setop Kantong Plastik Berbayar di Toko Ritel (2)

15 Maret 2022   02:24 Diperbarui: 15 Maret 2022   02:36 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Bukti penjualan kantong plastik dan diduga pungutan liar, segera setop penjualan kantong plastik itu di toko ritel seluruh Indonesia (2016-

"Pelarangan kantong plastik atau plastik sekali pakai itu hanya sebagai tirai kebobrokan dari kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau kemudian berganti nama menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG)" Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Perpindahan nama dari KPB ke KPTG sekitar bulan Oktober 2016 itu hanya sekedar basa-basi saja untuk mengalihkan perhatian agar tidak terkesan kantong plastik kresek di Toko Ritel Modern itu agar tidak "terkesan" berbayar saja.

Semua ini merupakan akal-akalan saja oleh oknum-oknum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan para partnernya yang diduga terlibat gratifikasi atau korupsi dalam pelaksanaan kebijakan KPB-KPTG.

Tidak bisa dipungkiri bahwa nampak terjadi keterdesakan ruang dan waktu akan sorotan terhadap KPB, maka pemilihan prasa kalimat Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) menjadi ikut keliru karena sama saja maksudnya KPB adalah menjual kantong plastik kresek di Toko Ritel seluruh Indonesia.

Baca Juga: Halusinasi Pelarangan Kantong Plastik dan Plastik Sekali Pakai (1)

KLHK dalam program KPB-KPTG tersebut juga tidak bekerja sendiri dan mendapat bantuan atau dukungan dari pihak-pihak luar. Sebut misalnya yang membantu dalam program itu antara lain datang dari komunitas Gerakan Diet Kantong Plastik (GIDKP), Indonesia Solid Waste Association (InSwa) dan lain sebagainya.

Pada tahap awal eksekusi KPB-KPTG ini, memang penulis dalam pantauan di lapangan banyak yang mendukung program yang sangat keliru itu, hampir semua komunitas skala nasional, LSM di Jabodetabek dan luar Jawa turut ambil peran untuk mensukseskan KPB-KPTG tersebut, bahkan banyak NGO asing yang ikut membantu pergerakan KPB-KPTG.

Namun ahirnya, tahun demi tahun berjalan sejak 2016 sampai sekarang 2022, umumnya mereka-mereka sepertinya memang hanya berhalusinasi dalam memberi dukungannya, buktinya hampir semua pada mundur pelan-pelan atau mundur teratur. Mungkin sudah sadar dan terutama mungkin kehabisan logistik. Sementara penulis masih saja bertahan memaantau dan mengawal progres KPB-KPTG.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Spekulasi Pengalihan Prasa Kalimat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun