"Idealnya BPJPH bukan dibawah langsung Kementerian Agama, tapi berdiri sendiri sebagai institusi independen, dimana didalamnya terdapat stakeholder lintas lembaga atau kementerian terkait yang kompeten demi memudahkan perusahaan mengurus sertifikat label halal produknya." Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).
Kemana Dana Label Halal
Bagaimana pengaturan dana yang diperoleh dari usaha pelabelan tersebut, adakah semacam bentuk pembagian antara MUI dan pemerintah dan seterusnya tentang hak dan kewajiban yang melekat disana selama ini. Ini sebuah pertanyaan besar yang tidak serta merta bisa dilupakan setelah keluar ketentuan baru atas pelabelan oleh BPJPH.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bahwa label halal tidak lagi dimiliki oleh MUI, tapi kewenangan itu beralih sepenuhnya kepada BPJPH Kementerian Agama.Â
Label halal MUI nantinya secara bertahap tidak berlaku lagi di Indonesia. Sebagaimana selama ini dikuasai oleh MUI dan akan diganti logo baru (lihat foto ilustrasi diatas). BPJPH Kemenag RI telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Baca berita di Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Baca Juga:Â Menag Terbitkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Merah Putih Unair
Hal "Label Halal" itu telah didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. Sebenarnya sudah lama harus diberlakukan seperti ini aturannya. Karena penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH. Jadi bukan hanya pemberian label halal pada makanan dan minuman saja.
Sangat perlu diperluas label halal itu, bisa jadi berupa produk kosmetik, obat, barang gunaan, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik, juga jasa lainnya seperti pada pengomposan sampah organik menjadi kompos ber SNI Kompos Organik untuk mengatur penggunaan kotoran hewan (Kohe), ini perlu ditinjau kembali oleh BPJPH.
Sebenarnya ini bukan masalah baru namun memang masih banyak yang memahami bahwa sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI, tapi fakta sejak 17 Oktober 2019 sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, tapi sepertinya atau diduga dalam perjalanannya masih ada tumpang tindih antara BPJPH dan MUI.
Baca Juga:Â Kemenag RI Tetapkan Logo Halal Baru, ini Filosofinya