Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Label Halal Harus Melalui Peraturan Pemerintah Bukan SK BPJPH

13 Maret 2022   15:36 Diperbarui: 13 Maret 2022   15:57 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Logo halal yang sebelumnya dari MUI (kiri) dan logo halal yang baru dirilis oleh Kemenag RI (kanan). Sumber: Kompas.

Kesimpulan penulis bahwa agar lebih tertata rapi dalam pemberian "label halal" ini, seharusnya keputusan pelabelan yang baru ini bukan melalui Surat Keputusan Kepala BPJPH tapi wajib melalui Keputusan Presiden atau Peraturan Preseiden atau lebih tepatnya keputusan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah karena ada uang besar didalam keputusan tersebut. 

Bukan lagi berdasar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tapi harus berdasarkan pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK). Dimana UUCK tidak hanya memuat soal ketenagakerjaan, tapi juga mengatur perihal sertifikasi halal suatu produk sampai pada pengelolaan limbah.

Ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Lantas, apa saja perbedaannya? antara lain seperti persyaratan auditor halal, selanjutnya silakan baca kompas di Ketentuan Sertifikat Halal untuk Produk di UU Cipta Kerja atau di Kemenag: UU Cipta Kerja Atur Ketentuan Auditor Halal Harus WNI dan Muslim.

Paling penting ke depan bahwa BPJPH Kemenag RI, perlu melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi Jaminan Produk Halal ini secara masif di masyarakat dan dunia usaha.

Jakarta, 12 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun