Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Label Halal Harus Melalui Peraturan Pemerintah Bukan SK BPJPH

13 Maret 2022   15:36 Diperbarui: 13 Maret 2022   15:57 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Idealnya BPJPH bukan dibawah langsung Kementerian Agama, tapi berdiri sendiri sebagai institusi independen, dimana didalamnya terdapat stakeholder lintas lembaga atau kementerian terkait yang kompeten demi memudahkan perusahaan mengurus sertifikat label halal produknya." Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).

Kemana Dana Label Halal

Bagaimana pengaturan dana yang diperoleh dari usaha pelabelan tersebut, adakah semacam bentuk pembagian antara MUI dan pemerintah dan seterusnya tentang hak dan kewajiban yang melekat disana selama ini. Ini sebuah pertanyaan besar yang tidak serta merta bisa dilupakan setelah keluar ketentuan baru atas pelabelan oleh BPJPH.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bahwa label halal tidak lagi dimiliki oleh MUI, tapi kewenangan itu beralih sepenuhnya kepada BPJPH Kementerian Agama. 

Label halal MUI nantinya secara bertahap tidak berlaku lagi di Indonesia. Sebagaimana selama ini dikuasai oleh MUI dan akan diganti logo baru (lihat foto ilustrasi diatas). BPJPH Kemenag RI telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Baca berita di Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Baca Juga: Menag Terbitkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Merah Putih Unair

Hal "Label Halal" itu telah didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. Sebenarnya sudah lama harus diberlakukan seperti ini aturannya. Karena penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH. Jadi bukan hanya pemberian label halal pada makanan dan minuman saja.

Sangat perlu diperluas label halal itu, bisa jadi berupa produk kosmetik, obat, barang gunaan, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik, juga jasa lainnya seperti pada pengomposan sampah organik menjadi kompos ber SNI Kompos Organik untuk mengatur penggunaan kotoran hewan (Kohe), ini perlu ditinjau kembali oleh BPJPH.

Sebenarnya ini bukan masalah baru namun memang masih banyak yang memahami bahwa sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI, tapi fakta sejak 17 Oktober 2019 sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, tapi sepertinya atau diduga dalam perjalanannya masih ada tumpang tindih antara BPJPH dan MUI.

Baca Juga: Kemenag RI Tetapkan Logo Halal Baru, ini Filosofinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun