Operasional TPA di Indonesia sebagian besar masih berupa sistem open dumping. Padahal Pasal 44 UUPS mengamanatkan bahwa paling lambat pada tahun 2013 seluruh TPA kabupaten/kota harus stop pengelolaan secara open dumping dan sudah harus memiliki TPA yang representatif dan memenuhi kaidah teknis maupun lingkungan (sanitary landfll) atau TPA yang mengikuti standar SNI.
Paling penting segera dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang EPR dan Peraturan Pemerintah tentang Insentif. Kedua peraturan pemerintah ini sangat penting dan terkait satu sama lainnya dalam tata kelola sampah yang berkelanjutan.
Untuk mendukung percepatan dalam
peningkatan akses pelayanan sampah serta penerapan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan ramah lingkungan di Indonesia, diperlukan kebijakan- kebijakan dan strategi pemerintah yang terstruktur sebagai pedoman umum para stakeholder pengelolaan sampah di Indonesia.
Jakarta, 22 Agustus 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H