Kelembagaan pengelola sampah di masyarakat dan kawasan sangat lemah, karena tidak adanya kepastian sebuah sistem dan garis pembatas antara regulator dan operator sebagaimana amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).Â
Diperparah pula karena para pengelola bisnis sampah kurang memiliki sumber daya mumpuni dalam bisnis atau entrepreneurship, sehingga mempengaruhi pemahaman dalam pengelolaan sampah sebagai sumber daya ekonomi yang perlu dikelola secara profesional.Â
Paling mengkhawatirkan adalah peran asosiasi- asosiasi dalam persampahan tidak berarti apa-apa atas keberadaannya sebagai mitra sejajar pemerintah.Â
Disamping terlalu banyaknya asosiasi dan komunitas yang saling tumpang tindih. Hampir pasti bahwa asosiasi dan komunitas lainnya hanya mengurus bisnis masing-masing secara internal, yang nampak kasat mata dilakonkan oleh elit asosiasi dan komunitasnya sendiri.Â
Lebih gawatnya beberapa asosiasi seakan menjadi corong "kepentingan semu" perusahaan industri berkemasan, artinya saling memanfaatkan keadaan persampahan yang karut-marut.
Pengamatan dan pantauan penulis dalam kapasitas sebagai penggiat dan pemerhati persampahan yang fokus mengawal regulasi persampahan, menemukan indikasi para pengelola asosiasi kurang memahami dan minim kecakapan dalam berorganisasi, tidak memahami keberadaannya sendiri sebagai partner pemerintah sekaligus pengayom anggota dan pembela konsumen.Â
Malah terkesan menggerogoti konsumennya sendiri.
Akibat minimnya sumber daya manusia dalam asosiasi tersebut, jelas sangat mempengaruhi kondisi kelembagaan bank sampah atau pengelola sampah terdepan serta lainnya semua ikut karut-marut akibat mereka tidak memiliki panutan yang konstan dan profesional.
Terjadilah ketidakpastian kelembagaan atas ekosistem yang ada, saling tumpang tindih diantara lembaga atau ekosistem yang ada berseliweran tersebut. Para pengelola sampah seakan tanpa induk semang, karena sikap pemerintah pusat tidak membuat sebuah sistem yang baku secara nasional untuk dipedomani serta menaati regulasi sampah.
Masalah Non Teknis
Suksesnya pengelolaan sampah, bukan hanya didasarkan pada aspek teknis saja, tetapi juga mencakup aspek-aspek nonteknis. Untuk menjalankan sistem pengelolaan sampah yang baik, perlu melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti teknik sipil, perencanaan kota, ekonomi, kesehatan masyarakat dan lingkungan, sosiologi, komunikasi, konservasi, dan lain-lain.