Pemerintah dan Pemda tidak ambil pusing dengan masalah ini, malah diduga ikut mendukung semua pembenaran yang dilakukan oleh asosiasi dan kelembagaan pengelola sampah yang hampir semuanya tidak valid sesuai UUPS. Masing-masing bergerak sesuai keinginannya.Â
Begitu juga lintas kementerian yang mengurus persampahan, semua berjalan sesuai keinginan masing-masing. Tanpa kepedulian mengikuti arah UUPS.
Berpotensi Terjadi Instabilitas
Pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda tersebut sangat rawan menimbulkan instabilitas atau kerawanan terjadinya perselisihan diantara para pengelola sampah dan masyarakat.Â
Juga sangat rawan terjadi kompetisi yang tidak sehat antar perusahaan produk itu sendiri, saling mengklai produknya yang ramah lingkungan.
Komitmen penuh dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan peningkatan peran serta masyarakat, swasta, maupun perguruan tinggi serta seluruh stakeholder persampahan menjadi salah satu kunci untuk keberhasilan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan ramah lingkungan di Indonesia.
Dunia usaha dan akademisi merupakan bagian dari masyarakat. Sampai sejauh ini sinergitas peran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta, masyarakat dan perguruan tinggi belum optimal.Â
Akibatnya, belum dapat menghasilkan sistem penanganan sampah yang handal. Investasi swasta masih rendah, pemanfaatan CSR juga belum optimal. Produsen penghasil sampah (dalam hal ini dunia usaha) belum menjalankan EPR.
Payung hukum terkait pengelolaan sampah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya dijabarkan pula dalam beberapa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, serta Peraturan Daerah (Perda) tentang pengeloaan sampah juga sudah dimiliki oleh beberapa daerah.Â
Namun sosialisasi terkait Perda tersebut masih belum semua dilakukan, sehingga implementasi regulasi tersebut belum optimal.
Misalnya sanksi bagi pelanggaran dan penegakan hukum yang telah ditetapkan di Perda belum dapat dijalankan sepenuhnya. Demikian juga hal-hal
yang diatur Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah tersebut belum semuanya dapat diterapkan, seperti ketentuan tentang TPA dengan sistem sanitary landfil atau minimal control landfil dan penerapan kewajiban konsumen untuk mengelola sampahnya atau lebih dikenal dengan EPR.