Satu keuntungan waktu usulan perubahan tersebut karena belum ada satupun daerah di Indonesia yang mendirikan PKBS, nanti setelah perubahan nama menjadi PKPS, sebagaimana telah dilaksanakannya FGD PKPS oleh Kemenkop dan UKM di Surabaya, maka berdirilah untuk pertama kalinya PKPS Surabaya secara resmi. Lalu menyusul berdiri satu per satu PKPS pada beberapa kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sampai tulisan ini diturunkan sudah 11 PKPS di Indonesia telah melengkapi administrasi badan hukumnya dan kabupaten/kota lainnya sementara berproses dalam mendirikan PKPS.
Baca Juga:Â Kemenkop dan UKM Dorong Pengelolaan Sampah Melalui PKPS
Target PKPS Indonesia
Membaca kondisi karut-marut persampahan di Indonesia sejak 12 tahun adanya UUPS yang belum memiliki system atau suprastruktur tata kelola secara baku sampai sekarang. Maka seharusnya seluruh kementerian dan lembaga yang ada dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk sepakat melaksanakan dan mendukung pendirian PKPS di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Karena infrastruktur pengelolaan sampah memang harus didukung suprastruktur kelembagaan koperasi primer yang berjejaring dan berjenjang seluruh Indonesia.
PKPS sebagai suprastruktur sangat stratejik dan dibutuhkan kehadirannya dalam mengawal infrastruktur pengelola sampah untuk mensinergikan amanat regulasi sampah UUPS, terkhusus dalam membantu perusahaan industry produk berkemasan dalam menjalankan kewajiban Extanded Produser Resfonsibility (EPR) sesuai pada Pasal 15 UUPS, sekaligus PKPS yang posisinya berjejaring dan berjenjang di seluruh Indonesia.
Maka PKPS sebagai lembaga rekomended terhadap perusahaan EPR kepada pemerintah dalam menerima insentif Pasal 21 Ayat 1(a) pada kaitannya dengan sebaran produk dan ex-produk (sampah) yang terkelola oleh para pengelola sampah yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena semua pihak pengelola sampah hulu-hilir wajib menerima insentif dan sekaligus menerima disinsentif bila lalai menjalankan kewajibannya.
PKPS selain akan mengawal tata kelola sampah Indonesia sebagai poros sirkular ekonomi sampah, juga memiliki target mengembalikan roh atau nama baik perkoperasian Indonesia yang jatuh terpuruk selama ini. Target PKPS setidaknya masuk 5-10 besar koperasi tangguh di Asia, mengikuti  keberhasilan Koperasi Pertanian National Agricultural Cooperative Federation (NACF) Korea Selatan atau koperasi di Jepang dan China.
Bila peduli pada Indonesia, peduli pada bumi atau terkhusus dalam pencegahan sampah yang tercecer, maka marilah semua pihak memahami masalah dan karakteristik sampah serta karakteristik bisnis sampah yang berbeda dengan bisnis lainnya. Maka segera melakukan perubahan yang lebih baik lagi sebagaimana amanat UUPS.
Rawasari, 16 Juni 2021
Â
Â