Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Memahami Proses Circular Ekonomi Sampah

7 Oktober 2020   20:05 Diperbarui: 6 November 2022   12:33 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi pemerintah dan pemda serta asosiasi harus aktif, karena memang pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dan asosiasi sebagai mitra sejajar pemerintah dan pengayom anggotanya serta pelindung konsumen. 

Sementara masyarakat merupakan bagian dari satu kesatuan kelompok atau pabrik sampah. Produsen sampah sesungguhnya mulai dari industri bahan baku original dan daur ulang, pengusaha atau perusahaan industri berkemasan, distributor, supplier, pedagang kecil-besar sampai pada konsumen (baca: masyarakat).

Semua komponen tersebut harus bersatu padu dalam rel atau sistem yang baku dan terstruktur dan massif untuk menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing pada kepentingan mikro (ekonomi) yang berbeda, tapi berada satu bingkai kepentingan atau tanggung jawab yang sama untuk menyelamatkan lingkungan (ekologi)

Baca Juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

Ilustrasi: Aktifitas pemulung sampah di TPA Kopi Luhur Kabupaten Cirebon Jawa Barat (5/7/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Ilustrasi: Aktifitas pemulung sampah di TPA Kopi Luhur Kabupaten Cirebon Jawa Barat (5/7/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
PKPS Rumah Bisnis Bersama

Bahwa circular ekonomi sampah harus memiliki lembaga usaha tunggal -- kekuatan kolektif kolanoratif  -- para produsen dan pengelola sampah yang berbasis sosial dengan kepemilikan bersama antar stakeholder. Hal ini pula sekaitan MoU dan PKS KLHK dan Kemenkop/UKM (2016/2017).

Siapa poros circular ekonomi? Itulah PKPS merupakan koperasi berjejaring dan berjenjang yang dimiliki secara bersama (multy stakeholder) para produsen dan pengelola sampah, dimana fungsi -- ahir atau hilir -- dari pengelolaan sampah adalah pelaksanaan pemberian insentif sesuai Pasal 21 UUPS -- kepada seluruh stakeholder sampah yang termaktub dalam UUPS. Jadi semua pengelola sampah mutlak mendapat insentif, walau berbeda jenis insentifnya. 

Baca Juga: Koperasi Sampah Penggerak Circular Ekonomi Indonesia Bersih

Pelaksanaan pemberian insentif kepada pengelola sampah akan direkomendasi oleh PKPS sebagai poros circular ekonomi. PKPS yg merekomendasi atau memberi bukti keterlibatan para pengelola sampah yang terintegrasi seluruh Indonesia. Dari sanalah circular ekonomi yang sesungguhnya akan terwujud secara utuh dan berkelanjutan.

Mari kita memahami circular ekonomi secara benar dan komprehensif berbasis regulasi agar bisa tercipta sebuah sistem baku dalam tata kelola sampah yang adil dan berwawasan lingkungan yang bisa membawa kesejahteraan bagi segenap insan pahlawan kebersihan. Sekaligus secara perlahan dapat merubah paradigma perilaku kelola sampah yang benar di masyarakat.

Brebes, 7 Oktober 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun