Jadi pemerintah dan pemda serta asosiasi harus aktif, karena memang pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dan asosiasi sebagai mitra sejajar pemerintah dan pengayom anggotanya serta pelindung konsumen.Â
Sementara masyarakat merupakan bagian dari satu kesatuan kelompok atau pabrik sampah. Produsen sampah sesungguhnya mulai dari industri bahan baku original dan daur ulang, pengusaha atau perusahaan industri berkemasan, distributor, supplier, pedagang kecil-besar sampai pada konsumen (baca: masyarakat).
Semua komponen tersebut harus bersatu padu dalam rel atau sistem yang baku dan terstruktur dan massif untuk menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing pada kepentingan mikro (ekonomi) yang berbeda, tapi berada satu bingkai kepentingan atau tanggung jawab yang sama untuk menyelamatkan lingkungan (ekologi)
Baca Juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia
Bahwa circular ekonomi sampah harus memiliki lembaga usaha tunggal -- kekuatan kolektif kolanoratif  -- para produsen dan pengelola sampah yang berbasis sosial dengan kepemilikan bersama antar stakeholder. Hal ini pula sekaitan MoU dan PKS KLHK dan Kemenkop/UKM (2016/2017).
Siapa poros circular ekonomi? Itulah PKPS merupakan koperasi berjejaring dan berjenjang yang dimiliki secara bersama (multy stakeholder) para produsen dan pengelola sampah, dimana fungsi -- ahir atau hilir -- dari pengelolaan sampah adalah pelaksanaan pemberian insentif sesuai Pasal 21 UUPS -- kepada seluruh stakeholder sampah yang termaktub dalam UUPS. Jadi semua pengelola sampah mutlak mendapat insentif, walau berbeda jenis insentifnya.Â
Baca Juga:Â Koperasi Sampah Penggerak Circular Ekonomi Indonesia Bersih
Pelaksanaan pemberian insentif kepada pengelola sampah akan direkomendasi oleh PKPS sebagai poros circular ekonomi. PKPS yg merekomendasi atau memberi bukti keterlibatan para pengelola sampah yang terintegrasi seluruh Indonesia. Dari sanalah circular ekonomi yang sesungguhnya akan terwujud secara utuh dan berkelanjutan.
Mari kita memahami circular ekonomi secara benar dan komprehensif berbasis regulasi agar bisa tercipta sebuah sistem baku dalam tata kelola sampah yang adil dan berwawasan lingkungan yang bisa membawa kesejahteraan bagi segenap insan pahlawan kebersihan. Sekaligus secara perlahan dapat merubah paradigma perilaku kelola sampah yang benar di masyarakat.
Brebes, 7 Oktober 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H