Karena itu pula yang akan menjadi panutan perahu tumpangan atau rel dari circular ekonomi berbasis pada penanganan sampah reduce-reuse-recycle atau disebut 3R, sebagaimana amanat UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Baca Juga:Â Heboh Sampah Plastik Diperebutkan Perusahaan Nasional dan Multinasional
Begitu hebatnya regulasi sampah UUPS tersebut, sampai tidak terdampak pada undang-undang sapu jagat Omnibus Law UU Cipta Kerja (UUCK), hanya yang terdampak adalah UU. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
PKS KLHK-KEMENKOP tahun 2017 di Palembang lebih diuntungkan lagi oleh UUCK, karena mendirikan koperasi lebih disederhanakan yaitu syaratnya hanya minimal 9 (sembilan) orang sudah bisa mendirikan primer koperasi dimana awalnya minimal 20 (dua puluh) orang dan Rapat Ahir Tahun (RAT) koperasi bisa dengan digitalisasi. Termasuk disiapkan bantuan pada UMKM dan Koperasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).Â
Artinya kekuatan kolektif dalam mengelola sosial dan ekonomi sampah melalui Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) sebagai rumah bisnis bersama pengelola sampah bisa lebih cepat tumbuh dan berkembang dengan adanya perubahan regulasi dari UUCK tersebut.
Baca Juga:Â Setop Sesat Pikir Memahami EPR Pengelolaan Sampah
Circular ekonomi sampah merupakan aktifitas berbasis komunal yang harus punya prinsip berkelanjutan dalam segala hal, khususnya masalah ekologi dan ekonomi.Â
Keduanya saling beririsan dengan membawa fungsi masing-masing yang saling dibutuhkan dalam urusan sampah pada ruang dan waktu yang sama. Tidak boleh urusan sampah itu parsial sesuai kehendak, harus komprehensif dan kolaboratif.Â
Selama ini terjadi kebijakan semu alias keliru dengan "pelarangan penggunaan plastik sekali pakai" karena dalam pola pikir dan pola tindak hanya berdasar pada ekologi atau lingkungan semata tanpa memperhitungkan dari sisi ekonomi secara komprehensif dalam kaitan menyelamatkan bumi dari serangan sampah plastik.Â
Keberlajutan sesuatu pekerjaan tentu harus didasari beberapa unsur terkait. Orang atau kelompok yang bekerja didalamnya perlu ada kejelasan sistem, mekanisme dan struktur untuk bekerja termasuk nilai kemanfaatan serta efek ekonomi yang ditimbulkannya.Â
Artinya tidak ada kejelasan kolektif. bahwa siapa berbuat apa dan siapa dapat apa. Maka rasa keadilan dan tanggung jawabnya lepas tidak bertuan. Maka otomatis progres pengelolaan sampah akan berhenti di tengah jalan.Â