Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Memahami Proses Circular Ekonomi Sampah

7 Oktober 2020   20:05 Diperbarui: 6 November 2022   12:33 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemulung sampah di TPA Piyungan Bantul DI Yogyakarta. Sumber: DokPri. 

Maka tidak ada urusan sampah tanpa penggabungan kepentingan untuk menjaga bumi -- waste management -- dengan bahan baku (scrap) yang berbeda karakteristik, merek, sifat dan lain sebagainya. Harus bersatu dalam bingkai besar pengelolaan sampah, yaitu punya wawasan lingkungan yang sama. 

Semuanya harus diurus secara kolaboratif dalam satu ruang atau rumah bisnis bersama dengan kelembagaan yang paten -- legalitas hukum -- yang berdasar pada perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Ilustrasi: Kondisi sampah kemasan makanan dan minuman meningkat di masa Pandemi Covid-19. Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Ilustrasi: Kondisi sampah kemasan makanan dan minuman meningkat di masa Pandemi Covid-19. Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Pengelolaan sampah mengikuti pola circular ekonomi, masih butuh regulasi pelengkap untuk menjadi pedoman pergerakan ekonominya pada tata kelola sampah yang benar-benar berbasis pada sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Agar masyarakat bisa memberdayakan sampah menjadi sumber pendapatan baru.

Banyak pihak keliru memahami pola circular ekonomi, umumnya industri berpikir bahwa bila produknya sudah bisa di daur ulang maka terjadilah apa yang disebut sebagai circular ekonomi. 

Padahal baru bisa disebut circular ekonomi bila para pihak produsen sampah dan industri daur ulang sampah sudah berkolaborasi hulu hilir dan menikmati Pasal 15 dan 21 UUPS dengan mengaktualisasi proses circular ekonomi secara benar dan berkeadilan.

Dalam menggerakkan ekologi dan ekonomi sampah, jangan tunggu perilaku masyarakat untuk sadar dan berubah, itu keliru besar. Tapi pemerintah harus -- mendahului -- buat atau ciptakan sistem baku yang berbasis regulasi.

 Agar semua kepentingan stakeholder dalam urusan sampah bisa terwakili. Bukan mengelolanya secara parsial, begitu juga perusahaan multy nasional industri produk berkemasan, keliru bila bergerak parsial pada merek-merek tertentu saja. Harus bersatu pada dalam irama regulasi dan sistem yang sama secara terpadu.

Baca Juga: Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah

Siapa Produsen Sampah

Bila ditelisik secara seksama dan komprehensif dalam regulasi sampah atau UUPS dan segala turunannya, maka produsen sampah itu bukan hanya konsumen produk atau masyarakat sebagai pengguna -- pemakai -- produk dari perusahaan industri berkemasan. 

Jadi kelirulah selama ini, kita hanya selalu menyalahkan masyarakat yang dianggap tidak berubah paradigma -- karakter atau perilaku -- dalam kelola sampah, selalu menuntut masyarakat secara berlebihan. Padahal masyarakat sifatnya menunggu, mereka membayar retribusi sampah lho. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun