Baca Juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR
Umumnya para asosiasi kurang memahami arti kehadiran Kadin melalui sebuah undang-undang dan juga sebuah Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri dalam Angaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Baca: UU Kadin No. 1 Tahun 1987
Tentang Kadin)
Bahwa pada pasal 4 menyebutkan bahwa anggota Kadin adalah setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha diharuskan menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin.
Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara peran pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing.
Baca Juga:Â EPR Merupakan Investasi dan Menyelamatkan Bumi dari Sampah
Kadin harus segera mendisiplinkan asosiasi dalam masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, dan turut serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Banyak kalangan pengelola asosiasi tidak memahami kekuatan yang dimilikinya. Termasuk posisinya sebagai mitra sejajar pemerintah. Karena sebagai mitra sejajar itu merupakan pasangan kerja yg memiliki hak atau kedudukan yg sama.
Realitas kemitraan ini, menuntut para pihak sebagai lembaga untuk terus memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dalam melaksanakan program kerja yang berpihak pada kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
Surabaya, 1/6/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H