Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah, Birokrasi dan Asosiasi Abaikan Regulasi
Minus Peran Kadin
KADIN Indonesia adalah satu-satunya organisasi induk pengusaha di Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian dan didirikan pada 24 September 1968 serta diatur dalam UU. No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Sangat kuat kedudukannya, karena berdasarkan undang-undang.Â
Kadin dalam menjalankan peran dan fungsi pokoknya dalam pembangunan ekonomi Indonesia sebagai partner pemerintah sekaligus lokomotif pertumbuhan ekonomi Nasional.Â
Kadin seperti mengabaikan organisasi yang ada dalam persampahan. Padahal sangat potensi dan paling berpeluang menumbuhkan UMKM di Indonesia. Sampah, paling potensi diantara sumber daya yang lainnya.Â
Saat ini semakin semrawut karena para pengelola asosiasi dalam bidang persampahan, juga sepertinya kurang piawai dalam menjalankan roda organisasinya. Mengelola organisasi secara konvensional dan kurang memahami eksistensinya sebagai mitra sejajar pemerintah, celaka. Satu sisi pemerintah juga kurang peduli. Ini semua akibat mental koruptif yang membalut bangsa Indonesia.Â
Baca Juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia
Sebenarnya penulis sudah sampaikan hal kesemrawutan ini kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dan Airlangga Hartanto (saat masih Menteri Perindustrian) pada satu kesempatan rapat antara Kadin dan para perusahaan industri dan jasa di Jakarta. Agar Kadin turun lapangan untuk menata asosiasi di bidang persampahan.
Seharusnya Kadin menjemput bola agar selalu berupaya seoptimal mungkin berperan aktif dengan mendorong penciptaan ekonomi yang berkeadilan. Kadin luput dari pantauan bahwa sektor sampah ini paling berpeluang untuk menciptakan lapangan kerja baru dan menjadi sumber pendapatan atau kontribusi ke negara yang sangat besar. Sampah adalah investasi bukan biaya.Â
Dunia usaha sektor sampah sangat jelas mampu mengupayakan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang dapat menciptakan dan menjaga lingkungan sekaligus membuka  lapangan pekerjaan yang layak, mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Sebuah keyakinan bahwa penguatan usaha dan pengusaha nasional Indonesia yang merupakan jalan utama untuk percepatan pencapian kesejahteraan rakyat yang tentu merupakan arah dan tujuan pembangunan nasional Indonesia.