Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KADIN Indonesia Harus Akreditasi Asosiasi Bidang Persampahan

1 Juni 2020   07:07 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:06 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Scap sampah plastik Industri daur ulang di Indonesia. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Sedikit menyoal dan sekaligus menyoroti keberadaan organisasi pengelola sampah, pengusaha dan perusahaan dalam bidang terkait persampahan di Indonesia dan peran penting organisasi induk pembina pengusaha dan perusahaan yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Banyak rupa organisasi dalam persampahan dan/atau usaha terkait dengan sampah. Ada asosiasi, federasi, ikatan. Saling tumpang tindih antar organisasi dalam menjalankan peran eksternal dan semoga internal tidak lebih parah lagi. Umumnya belum ada yang terdaftar sebagai anggota luar biasa atau terakreditasi oleh Kadin Indonesia.

Tapi yang membuat semakin tidak berfungsi dari keberadaan organisasi tersebut adalah dari pemerintah sendiri yang seakan membunuh asosiasi secara tidak langsung. Tidak ada filter dalam setiap pembahasan, campur baur dihadirkan dalam membahas satu tema.

Campur aduk informasi yang diterima oleh pemerintah. Karena tidak ada klasifikasi fungsi dari masing-masing perkumpulan atau organisasi. Penulis sedikit ada paham cara dan proses asosiasi atau organisasi lainnya, terkadang bingung mendengar diskusi yang tidak profesional. Pakai baju asosiasi tapi bicara kepentingan perusahaan pribadi. 

Baca Juga: Heboh Sampah Plastik Diperebutkan Perusahaan Nasional dan Multinasional

Tidak ada pembidangan urusan, pokoknya campur baur antar organisasi. Macam-macam namanya, anggota saling aduk dari unsur perorangan dan perusahaan. Begitupun terdapat asosiasi dalam bidang yang sama, atau terbentuk lebih dari satu perkumpulan atau asosiasi dalam satu jenis bidang usaha. 

Dalam bidang yang sama, seharusnya mereka bersatu, satu asosiasi saja. Agar tidak tumpang tindih bila menyampaikan usul atau program kerja internal dan eksternal. Baik kepada pemerintah maupun pada anggotanya dan masyarakat sebagai satu kesatuan dalam kaitan kebijakan.

Akhirnya semua tumpul tanpa kekuatan, karena masing-masing asosiasi membawa kepentingan person, tanpa memperhatikan input dan output yang menjadi dasar dan sasaran kebijakan. Tidak mampu meramu dan menemukenali masalah untuk merumuskan solusi tata kelola sampah. 

Tentu akan terjadi serang menyerang antar perusahaan, yang seharusnya mereka bersatu saling bersinergi dan melengkapi. Karena tidak saling mendukung, maka capaian atas fungsi organisasinya tidak terpenuhi. Semua itu tidak terjadi, karena mereka tidak memahami keberadaannya. Mereka tidak paham akan kekuatannya. 

Kelemahan umum dari asosiasi dalam bidang sampah karena terlalu sederhana dalam memahami dirinya sendiri dan memahami regulasi sampah. Semua menyederhanakan untuk kepentingan subyektif. Ujungnya mereka bertikai memperebutkan "sampah" yang seharusnya tidak terjadi. Untuk apa sampah diperebutkan ??? Fakta lebih banyak tercecer daripada yang tertangkap, berpikir dong ?!

Terlebih parah adalah para asosiasi tidak memposisikan diri sebagai mitra sejajar pemerintah dan pengayom anggota serta tidak melindungi konsumennya. Ahirnya kelihatan ada makna pemanfaatan keadaan dalam menjalankan roda organisasi. Seakan asosiasi itu hanys tameng atau power bisnis internal pengurus intinya. 

Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah, Birokrasi dan Asosiasi Abaikan Regulasi

Minus Peran Kadin

KADIN Indonesia adalah satu-satunya organisasi induk pengusaha di Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian dan didirikan pada 24 September 1968 serta diatur dalam UU. No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Sangat kuat kedudukannya, karena berdasarkan undang-undang. 

Kadin dalam menjalankan peran dan fungsi pokoknya dalam pembangunan ekonomi Indonesia sebagai partner pemerintah sekaligus lokomotif pertumbuhan ekonomi Nasional. 

Kadin seperti mengabaikan organisasi yang ada dalam persampahan. Padahal sangat potensi dan paling berpeluang menumbuhkan UMKM di Indonesia. Sampah, paling potensi diantara sumber daya yang lainnya. 

Saat ini semakin semrawut karena para pengelola asosiasi dalam bidang persampahan, juga sepertinya kurang piawai dalam menjalankan roda organisasinya. Mengelola organisasi secara konvensional dan kurang memahami eksistensinya sebagai mitra sejajar pemerintah, celaka. Satu sisi pemerintah juga kurang peduli. Ini semua akibat mental koruptif yang membalut bangsa Indonesia. 

Baca Juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

Sebenarnya penulis sudah sampaikan hal kesemrawutan ini kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani dan Airlangga Hartanto (saat masih Menteri Perindustrian) pada satu kesempatan rapat antara Kadin dan para perusahaan industri dan jasa di Jakarta. Agar Kadin turun lapangan untuk menata asosiasi di bidang persampahan.

Seharusnya Kadin menjemput bola agar selalu berupaya seoptimal mungkin berperan aktif dengan mendorong penciptaan ekonomi yang berkeadilan. Kadin luput dari pantauan bahwa sektor sampah ini paling berpeluang untuk menciptakan lapangan kerja baru dan menjadi sumber pendapatan atau kontribusi ke negara yang sangat besar. Sampah adalah investasi bukan biaya. 

Dunia usaha sektor sampah sangat jelas mampu mengupayakan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang dapat menciptakan dan menjaga lingkungan sekaligus membuka  lapangan pekerjaan yang layak, mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Sebuah keyakinan bahwa penguatan usaha dan pengusaha nasional Indonesia yang merupakan jalan utama untuk percepatan pencapian kesejahteraan rakyat yang tentu merupakan arah dan tujuan pembangunan nasional Indonesia.

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Umumnya para asosiasi kurang memahami arti kehadiran Kadin melalui sebuah undang-undang dan juga sebuah Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri dalam Angaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Baca: UU Kadin No. 1 Tahun 1987
Tentang Kadin
)

Bahwa pada pasal 4 menyebutkan bahwa anggota Kadin adalah setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha diharuskan menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin.

Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara peran pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing.

Baca Juga: EPR Merupakan Investasi dan Menyelamatkan Bumi dari Sampah

Kadin harus segera mendisiplinkan asosiasi dalam masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, dan turut serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Banyak kalangan pengelola asosiasi tidak memahami kekuatan yang dimilikinya. Termasuk posisinya sebagai mitra sejajar pemerintah. Karena sebagai mitra sejajar itu merupakan pasangan kerja yg memiliki hak atau kedudukan yg sama.

Realitas kemitraan ini, menuntut para pihak sebagai lembaga untuk terus memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dalam melaksanakan program kerja yang berpihak pada kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Surabaya, 1/6/2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun