Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Sampah Penggerak Circular Ekonomi Indonesia Bersih

10 Mei 2020   07:00 Diperbarui: 10 Mei 2020   06:58 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis sebagai narasumber FGD Pola Kemitraan usaha pengelola sampah dan Industri Daur Ulang Plastik di Surabaya, pelaksana Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

"Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS)  akan menjadikan sampah organik sebagai core bisnisnya, agar menjadi penopang utama dalam pembangunan pertanian organik dan energi terbarukan. Melalui pengembangan instalasi olah sampah domestik menjadi pupuk, biogas dan briket sampah"

Sebagaimana diketahui, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah memandang penting keberadaan para pelaku UMKM. Faktanya UMKM bersama dengan Koperasi memiliki wadah secara khusus di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop/UKM).

Presiden Jokowi memiliki target pertumbuhan UMKM dan Koperasi 6%, mengikuti target pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang juga targetnya 6%. Ke depan jumlah wirausaha di Indonesia harus di atas 2%. Saat ini di bawah 2%. 

Indonesia kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand yang sudah jauh di atas 20%. (Baca: Teten Target Lima Tahun ke Depan sebanyak 48.000 Usaha Kecil Naik Kelas).

Dalam mencapai target dalam waktu yang singkat dan terukur, hanya sektor usaha berbasis sampah yang mampu mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi. 

Karena sektor pengelolaan sampah mempunyai manfaat ganda yaitu disamping menyelesaikan masalah utamanya pada darurat sampah, sekaligus pengembangan UMKM dan Koperasi.

Keterangan Video: Industri Daur Ulang Plastik (DUP) anggota PKPS Surabaya (website PKPS Surabaya klik di Sini) 

Baca Juga: Sampah sebagai Pendukung Utama Pertanian Organik Indonesia

Bila pemangku kepentingan dalam sektor sampah melakukan sinergitas. Terlebih dengan adanya Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau disebut Perpres Jaktranas Sampah.

Perpres Jaktranas Sampah terdapat 15 (Lima belas) Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bisa saling kolaborasi. Hanya saja perlu ditambah Kementerian Pertanian (Kementan) dari 15 K/L yang ada. Karena Kementan belum masuk di dalam Perpres No. 96/2017 (tidak mengerti kenapa Kementan alpa). 

Kementan sangat perlu masuk dalam pengelolaan sektor sampah. Sampah di Indonesia dominan sampah organik, untuk dikembangkan menjadi pupuk organik dan biogas. 

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Pengelolaan Sampah Melalui PKPS

Sebenarnya ide koperasi pengelola sampah sudah diajukan Green Indonesia Foundation (GiF) sejak 2015 kepada Dirjen PSLB3 KLHK dan 2016 kepada Kemenkop dan UKM. Telah menghasilkan dua kali MoU, namun gagal karena diarahkan kepada koperasi single stakeholder, bukan multy stakeholder.

Pada tahun 2018, kembali GiF mengusulkan kepada Menteri Koperasi/UKM sebagai leading sector perkoperasian. Selanjutnya telah diambil follow up oleh Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM. Telah berdiri beberapa PKPS di Indonesia, antara lain PKPS Surabaya, Makassar, Sijunjung, Sukabumi dan lainnya. 

Selanjutnya diharapkan Menteri Koperasi Dan UKM selaku Kordinator Project Management Officer dalam pengembangan UKM bersama Kementerian Kordinator Bidang Ekonomi, agar mendorong PKPS sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah di seluruh Indonesia, sebagai mitra pengelola sampah dalam melaksanakan circular ekonomi. 

Pengelola sampah atau bank sampah harus mendapat nutrisi atau triger yang kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk membangun dan menguatkan kinerja bank sampah sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi dengan membentuk PKPS di setiap kabupaten dan kota.

Regulasi pengelolaan sampah yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, telah dilengkapi dengan Permendagri No. 33/2010 Tentang Pengelolaan Sampah, Permen LH No. 13/ 2012 Tentang tentang Pedoman Pelaksanaan 3R melalui Bank Sampah dan Permen PU No. 03/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Hanya Sampah Bisa Menolong Swasembada Pangan Indonesia

Dalam mempercepat pembentukan PKPS di seluruh Indonesia, sangat penting diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang PKPS di setiap kabupaten dan kota untuk menjadi rumah "ekonomi" bersama para pengelola dan anggota bank sampah serta para pemulung sampah.

PKPS merupakan mitra para pihak pengelola sampah secara utuh hulu hilir. Anggota PKPS status atas nama perorangan (primer) terdiri dari pemulung bergerak dan stay TPA, Petugas Kebersihan di jalan dan Mall/kantor, bank sampah, pelapak, industri daur ulang, perusahaan produk dan berkemasan, bank daerah pemda, pengusaha, pribadi LSM atau penggiat sampah dan lingkungan,

Jadi dengan adanya PKPS sebagai roda penggerak circular ekonomi. Tidak ada lagi keraguan terhadap pemenuhan bahan baku bernilai ekonomi, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi. Mulai dari pemilahan sampah di rumah tangga atau sumber timbulan sampah, sampai ke industri daur ulang akan terjaga.

Baca Juga: Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah

Diharapkan dengan jiwa besar dan negarawan baik dari pemerintah, pemda, akademisi, asosiasi, praktisi atau profesional, lembaga swadaya dan perusahaan CSR, agar bersatu padu mendukung kelembagaan dan kinerja bank sampah secara modern, terstruktur dan terukur. Jangan lagi ada pemutarbalikan fakta demi terciptanya sistem tata kelola sampah atau waste management di Indonesia.

Koperasi Single dan Multy Stakeholder

Prof. Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah.

  1. Masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi.
  2. Masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda.
  3. Mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat.

Baca Juga: Kemenkop/UKM dan Kementan Harus Totalitas Dukung Bisnis Bank Sampah

Boleh jadi pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).

Begitu juga pandangan penulis dalam tata kelola sampah yang berefek ekonomi. Bila menginginkan keberlanjutan usaha berbasis sampah dalam memenuhi permintaan pasar dari bahan baku sampah yang berserak. Maka lembaga usaha PKPS yang layak menjadi lembaga bisnis para pengelola sampah yang terlibat dari beberapa atau multi pihak.

Dalam koperasi multi pihak, isu krusialnya adalah tata kelola dan pengambilan keputusan. Bila koperasi konvensional, keputusan diambil secara demokratis melalui mekanisme one man one vote. Artinya dalam voting, siapa yang banyak, itulah yang menentukan keputusan.

Baca Juga: Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah

Dalam koperasi multi pihak, hal itu tidak berlaku karena bukan berdasar jumlah basis anggotanya, melainkan basis kelompoknya. Maka model kelembagaan bisnis pengelola sampah paling ideal adalah PKPS untuk menghindari praktek monopoli.

Dalam tata kelola publik dalam bidang sosial dan bisnis persampahan, pemerintah perlu untuk mendorong model kelembagaan PKPS dengan mengadopsi pendekatan atau model Private-Public-People Partnership (PPPP) untuk membuka peluang model kelembagaan baru yang bersifat quasi negara - swasta - komunitas yang bermitra.

Hanya PKPS yang memungkinkan menjadi model kelembagaan usaha para pengelola sampah garis depan untuk menjawab tantangan sosial dan bisnis atas keberadaan sampah yang multikompleks. Bagaimana kepentingan dan representasi negara, swasta dan komunitas dapat hadir dalam satu wadah yang bersama-sama menciptakan nilai bagi pengelola sampah.

Surabaya, 10 Mei 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun