Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Sampah Penggerak Circular Ekonomi Indonesia Bersih

10 Mei 2020   07:00 Diperbarui: 10 Mei 2020   06:58 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis sebagai narasumber FGD Pola Kemitraan usaha pengelola sampah dan Industri Daur Ulang Plastik di Surabaya, pelaksana Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Kementan sangat perlu masuk dalam pengelolaan sektor sampah. Sampah di Indonesia dominan sampah organik, untuk dikembangkan menjadi pupuk organik dan biogas. 

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dorong Pengelolaan Sampah Melalui PKPS

Sebenarnya ide koperasi pengelola sampah sudah diajukan Green Indonesia Foundation (GiF) sejak 2015 kepada Dirjen PSLB3 KLHK dan 2016 kepada Kemenkop dan UKM. Telah menghasilkan dua kali MoU, namun gagal karena diarahkan kepada koperasi single stakeholder, bukan multy stakeholder.

Pada tahun 2018, kembali GiF mengusulkan kepada Menteri Koperasi/UKM sebagai leading sector perkoperasian. Selanjutnya telah diambil follow up oleh Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM. Telah berdiri beberapa PKPS di Indonesia, antara lain PKPS Surabaya, Makassar, Sijunjung, Sukabumi dan lainnya. 

Selanjutnya diharapkan Menteri Koperasi Dan UKM selaku Kordinator Project Management Officer dalam pengembangan UKM bersama Kementerian Kordinator Bidang Ekonomi, agar mendorong PKPS sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah di seluruh Indonesia, sebagai mitra pengelola sampah dalam melaksanakan circular ekonomi. 

Pengelola sampah atau bank sampah harus mendapat nutrisi atau triger yang kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk membangun dan menguatkan kinerja bank sampah sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi dengan membentuk PKPS di setiap kabupaten dan kota.

Regulasi pengelolaan sampah yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, telah dilengkapi dengan Permendagri No. 33/2010 Tentang Pengelolaan Sampah, Permen LH No. 13/ 2012 Tentang tentang Pedoman Pelaksanaan 3R melalui Bank Sampah dan Permen PU No. 03/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Hanya Sampah Bisa Menolong Swasembada Pangan Indonesia

Dalam mempercepat pembentukan PKPS di seluruh Indonesia, sangat penting diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang PKPS di setiap kabupaten dan kota untuk menjadi rumah "ekonomi" bersama para pengelola dan anggota bank sampah serta para pemulung sampah.

PKPS merupakan mitra para pihak pengelola sampah secara utuh hulu hilir. Anggota PKPS status atas nama perorangan (primer) terdiri dari pemulung bergerak dan stay TPA, Petugas Kebersihan di jalan dan Mall/kantor, bank sampah, pelapak, industri daur ulang, perusahaan produk dan berkemasan, bank daerah pemda, pengusaha, pribadi LSM atau penggiat sampah dan lingkungan,

Jadi dengan adanya PKPS sebagai roda penggerak circular ekonomi. Tidak ada lagi keraguan terhadap pemenuhan bahan baku bernilai ekonomi, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi. Mulai dari pemilahan sampah di rumah tangga atau sumber timbulan sampah, sampai ke industri daur ulang akan terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun