Baca Juga:Â Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
Diharapkan dengan jiwa besar dan negarawan baik dari pemerintah, pemda, akademisi, asosiasi, praktisi atau profesional, lembaga swadaya dan perusahaan CSR, agar bersatu padu mendukung kelembagaan dan kinerja bank sampah secara modern, terstruktur dan terukur. Jangan lagi ada pemutarbalikan fakta demi terciptanya sistem tata kelola sampah atau waste management di Indonesia.
Koperasi Single dan Multy Stakeholder
Prof. Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah.
- Masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi.
- Masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda.
- Mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat.
Baca Juga:Â Kemenkop/UKM dan Kementan Harus Totalitas Dukung Bisnis Bank Sampah
Boleh jadi pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).
Begitu juga pandangan penulis dalam tata kelola sampah yang berefek ekonomi. Bila menginginkan keberlanjutan usaha berbasis sampah dalam memenuhi permintaan pasar dari bahan baku sampah yang berserak. Maka lembaga usaha PKPS yang layak menjadi lembaga bisnis para pengelola sampah yang terlibat dari beberapa atau multi pihak.
Dalam koperasi multi pihak, isu krusialnya adalah tata kelola dan pengambilan keputusan. Bila koperasi konvensional, keputusan diambil secara demokratis melalui mekanisme one man one vote. Artinya dalam voting, siapa yang banyak, itulah yang menentukan keputusan.
Baca Juga:Â Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah
Dalam koperasi multi pihak, hal itu tidak berlaku karena bukan berdasar jumlah basis anggotanya, melainkan basis kelompoknya. Maka model kelembagaan bisnis pengelola sampah paling ideal adalah PKPS untuk menghindari praktek monopoli.
Dalam tata kelola publik dalam bidang sosial dan bisnis persampahan, pemerintah perlu untuk mendorong model kelembagaan PKPS dengan mengadopsi pendekatan atau model Private-Public-People Partnership (PPPP) untuk membuka peluang model kelembagaan baru yang bersifat quasi negara - swasta - komunitas yang bermitra.