Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menkeu Sri Mulyani, Apakah Mau Amankan "Misteri KPB" melalui Cukai Kantong Plastik?

6 Mei 2020   06:45 Diperbarui: 7 Mei 2020   10:31 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serta patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Dirjen PSLB3-KLHK, indikasi terjadi korupsi gratifikasi. Sangat jelas alibi itu, Karena oknum tertentu dari pejabat PSLB3-KLHK sampai pada oknum Asosiasi dan non asosiasi sangat getol membela KPB-KPTG.

Harusnya Dana KPB-KPTG dikelola secara independen yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan pengendalian sampah dalam mencegah pencemaran lingkungan. Pengusaha ritel hanya bertugas mengumpulkan dana tersebut. 

Sangat mengherankan kenapa sebelum dilaksanakan kebijakan tersebut pada Februari 2016, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak mengingatkan KLHK dan APRINDO ? Dimana BPKN dan YLKI disebut dalam SE kedua, yaitu SE PSLB3-KLHK No : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016. 

Karena ada SE pertama tentang KPB ini yaitu No. SE-06/PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern, tanggal 17 Desember 2015. SE ini ditujukan pada para Gubernur, Bupati/Walikota dan Para Pelaku Usaha seluruh Indonesia. Senyatanya SE pertama (2015) ini diabaikan dalam pengambilan keputusan pada SE kedua (Februari 2016).

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Ilustrasi: Setop Cukai Kantong Plastik, kantong plastik bukan jenis plastik sekali pakai. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Setop Cukai Kantong Plastik, kantong plastik bukan jenis plastik sekali pakai. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pengelolaan sampah diatur dalam UUPS. Meskipun demikian, UU tersebut tidak memberikan kewenangan pemungutan dana untuk pengelolaan sampah. Maka jelas bahwa SE PSLB3-KLHK tentang KPB-KPTG, cacad demi hukum. Berarti bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Terlebih lagi Pasal 21 UUPS menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan memberikan disinsentif kepada orang yang tidak melakukannya. Berarti bukan harus menjual KPB-KPTG, seharusnya Kemenkeu telaah semuanya, jangan langsung menerapkan CKP.

Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif atau disinsentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP No. 81/2012 sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPS juga tidak mengatur secara khusus mengenai pemungutan dana tersebut.

Berdasarkan UU Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003), kewenangan melaksanakan pemungutan pendapatan negara berada pada Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran dengan melaksanakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara. Jadi apa yang dilakukan oleh KLHK dan APRINDO nyata salah dan pungli.

Baca Juga: Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia

Ilustrasi: PPT Kementerian Keuangan, latar belakang Cukai Kantong Plastik. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: PPT Kementerian Keuangan, latar belakang Cukai Kantong Plastik. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Asal Mula Cukai Kantong Plastik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun