Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menkeu Sri Mulyani, Apakah Mau Amankan "Misteri KPB" melalui Cukai Kantong Plastik?

6 Mei 2020   06:45 Diperbarui: 7 Mei 2020   10:31 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah yang menjadi fokus protes atau gugatan Green Indonesia Foundation yang tidak masuk akal dalam kebijakan KPB ini adalah:

1) Dana KPB kemana ? Diduga menjadi bancakan korupsi (gratifikasi) oleh oknum penguasa dan pengusaha atas penyalahgunaan wewenang oleh Dirjen PSLB3-KLHK.

2) Dana KPB hasil program plastik berbayar tidak dikelola oleh pemerintah, tetapi dikelola langsung oleh masing-masing pengusaha ritel.

Manajemen dana seperti ini merupakan praktik yang tidak baik ditinjau dari segi tata kelola kepemerintahan (good governance). Apalagi dana pungutan dari rakyat (Baca: Konsumen) 

3) Sesuai SE KPB, dana plastik berbayar dimasukkan dalam mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel, sangat jelas salah besar. 

Penggunaan dana kegiatan CSR menimbulkan pertanyaan: Mengapa program CSR harus didanai oleh konsumen? 

Ketentuan mengenai CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), antara lain dalam UU. Perseroan Terbatas, UU. Penanaman Modal maupun UU. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Bahkan dalam PP. No. 81/2012 dikenal prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen, importir, distributor, maupun retailer dalam mengelola sampah yang mereka hasilkan. 

Ilustrasi: Bukti jual kantong plastik sampai sekarang. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Bukti jual kantong plastik sampai sekarang. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Dana yang dilakukan oleh pihak di luar pemerintah dalam desain KPB-KPTG yang sekarang berlaku sejak tahun 2016, dapat menimbulkan masalah ditinjau dari tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).

Meskipun program kantong plastik berbayar (KPB) tersebut bertujuan baik, setidaknya terdapat beberapa masalah yang sangat berpotensi menghambat pencapaian tujuannya, karena niatnya sudah melenceng dari tujuannya dalam merubah paradigma kelola sampah plastik. 

Memang niatnya ingin mempermainkan dana KPB ini, terbukti solusi terbaik sudah diberikan oleh penulis melalui Green Indonesia Foundation secara resmi kepada Dirjen PSLB3 KLHK dengan tembusan lintas menteri. Tapi semua abai, jadi diduga keras ada terjadi perselingkuhan stakeholder dalam KPB-KPTG tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun