Serta patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Dirjen PSLB3-KLHK, indikasi terjadi korupsi gratifikasi. Sangat jelas alibi itu, Karena oknum tertentu dari pejabat PSLB3-KLHK sampai pada oknum Asosiasi dan non asosiasi sangat getol membela KPB-KPTG.
Harusnya Dana KPB-KPTG dikelola secara independen yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan pengendalian sampah dalam mencegah pencemaran lingkungan. Pengusaha ritel hanya bertugas mengumpulkan dana tersebut.Â
Sangat mengherankan kenapa sebelum dilaksanakan kebijakan tersebut pada Februari 2016, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak mengingatkan KLHK dan APRINDO ? Dimana BPKN dan YLKI disebut dalam SE kedua, yaitu SE PSLB3-KLHK No : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016.Â
Karena ada SE pertama tentang KPB ini yaitu No. SE-06/PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern, tanggal 17 Desember 2015. SE ini ditujukan pada para Gubernur, Bupati/Walikota dan Para Pelaku Usaha seluruh Indonesia. Senyatanya SE pertama (2015) ini diabaikan dalam pengambilan keputusan pada SE kedua (Februari 2016).
Baca Juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR
Terlebih lagi Pasal 21 UUPS menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan memberikan disinsentif kepada orang yang tidak melakukannya. Berarti bukan harus menjual KPB-KPTG, seharusnya Kemenkeu telaah semuanya, jangan langsung menerapkan CKP.
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif atau disinsentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP No. 81/2012 sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPS juga tidak mengatur secara khusus mengenai pemungutan dana tersebut.
Berdasarkan UU Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003), kewenangan melaksanakan pemungutan pendapatan negara berada pada Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran dengan melaksanakan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara. Jadi apa yang dilakukan oleh KLHK dan APRINDO nyata salah dan pungli.
Baca Juga:Â Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia