Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Refleksi Hardiknas | Pemulung Sampah Butuh Edukasi, Bukan Pembodohan

2 Mei 2020   15:55 Diperbarui: 2 Mei 2020   15:56 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Survey sampah di pesisir Pantai Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (7/3). Sumber: Dok. GiF | ASRUL HOESEIN

Tahun demi tahun berjalan UUPS, semakin dilengkapi regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri dan Dirjen, Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Perda dan Peraturan Bupati serta Walikota sampai pada Peraturan Desa (2008-2020).

Secara regulasi sungguh sudah sangat bagus dan lengkap untuk melaksanakan amanatnya dalam rangka menata-kelola persampahan di Indonesia. Namun sayangnya, para birokrat pemangku kepentingan (stakeholder) tidak taat menjalankan regulasi yang telah dibuat Dan diundangkan, jauh panggang dari api. 

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Masih Buruk dalam 100 Hari Jokowi Maruf

Pembangkangan UUPS oleh Birokrasi

Apa yang terjadi pada pengelolaan sampah, sangat menyedihkan. Birokrasi pusat dan daerah justru bukan ingin melaksanakan perintah atau amanat regulasi. Tapi malah akan melabraknya, dengan cara menerbitkan kebijakan-kebijakan baru yang menghambat regulasi UUPS itu sendiri.

Beberapa kebijakan yang melabrak regulasi adalah, pencabutan Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (tanpa alasan) pada tahun 2016. Padahal aturan ini sangat penting sebagai pedoman kerja dalam pengelolaan sampah di daerah untuk melaksanakan UUPS.

Penulis ketahui akar masalah pencabutan Permendagri 33/2010 tersebut, setelah terhambatnya rencana liar atas terbit dan terlaksananya Surat Edaran Dirjen PSLB3 KLHK Desember 2015 (I) dan Februari 2016 (II) alas hak pelaksaanaan penjualan atas Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB). Dana KPB ini masih misteri sampai sekarang. 

Selain ingin melindungi KPB, setelah Permendagri 33/2010 dicabut. Juga muncul rencana KLHK akan merevisi Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah 3R melalui Bank Sampah (2016). Jelas dengan membaca draf revisi, KLHK bermaksud ingin melegalkan Bank Sampah Induk (BSI) sebagai payung bisnis bank sampah. Jelas keliru besar karena BSI bukan lembaga bisnis resmi yang diakui dalam UU di Indonesia.

Baca Juga: Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi

Suplemen Artikel, Penulis-GiF di Hari Pendidikan Nasional (2/5) membagi gratis "e-Book Bank Sampah, Masalah dan Solusi" Download di Sini. atau di Sini. 

Muncul Jaktranas Sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun