Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Perang Plastik dan Kertas, Akibat Kekeliruan Membaca Regulasi Sampah

25 April 2020   06:31 Diperbarui: 28 April 2020   09:43 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sedotan bambu | sumber: Baramee Temboonkiat via Kompas.com

Mengelola sampah (dalam konteks plastik atau kemasan plastik dan lainnya) sangat lengkap penjelasannya dalam Pasal 15 UUPS "Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam"

Ditambahkan lagi dalam penjelasan Pasal 15 pada UUPS lebih jauh mengatakan "Yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang"

Ilustrasi: Sampah pesawat udara didominasi sampah anorganik. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Sampah pesawat udara didominasi sampah anorganik. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Berdasarkan Pasal 15 UUPS, para industri produk atau industri produk berkemasan. Apa saja bahan bakunya tidak perlu harus saling menjatuhkan, untuk klaim diri sebagai produk ramah lingkungan. Tidak ada gunanya, itu sama saja bertempur dalam kebodohan. 

Begitu juga KLHK, kelirulah bila mendukung salah satu produk atas nama ramah lingkungan, karena disamping tidak ada aturan tersebut dalam UUPS, juga pemerintah tidak boleh mendukung salah satu produk saja. KLHK janganlah menjadi promotor produk tertentu. 

Paling penting dilakukan oleh berbagai pihak dalam memenuhi standar daur ulang adalah saling koordinasi. Terutama berkaitan produk kemasan yang susah di daur ulang, harus dilakukan redesign agar bisa di daur ulang. Inilah prinsip atau aplikasi reduce pada 3R.

Bukan reduce dalam makna "melarang" produk untuk hindari sampah. Penerapan sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan.

Seharusnya asosiasi daur ulang harus tegas mengambil sikap dan meluruskan masalah tersebut. Atau jangan sampai KLHK tidak memahami adanya pemulung, pelapak, bank sampah dan industri daur ulang yang banyak orang bekerja dalam pengelolaan sampah. Sampai KLHK tanpa rasa dan akal menyerang terus rentetan aktifitas daur ulang yang ada didalamnya.

Namun dipastikan bahwa ada oknum-oknum KLHK yang getol menyerang plastik itu, hanya ingin mengamankan kebijakan KPB yang lebih dahulu menciptakan masalah melalui issu plastik terurai atau ramah lingkungan, dan terindikasi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Ditjen PSLB3-KLHK sejak tahun 2016 sampai sekarang.

Baca Juga: Emosi Jokowi Meluap saat Bahas Sampah di Rapat Terbatas

Ilustrasi: Sampah anorganik yang perlu diberi label sesuai Pasal 14 UUPS. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Sampah anorganik yang perlu diberi label sesuai Pasal 14 UUPS. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Setelah Plastik Oxo, Muncul Serangan Kertas

Belum selesai polemik Kantong Plastik Berbayar (KPB), muncul perang plastik oxo menghantam plastik konvensional (basis plastik daur ulang) dengan berbagai cara.

Plastik Oxo menghantam plastik konvensional karena menganggap produknya ramah lingkungan. Hanya itu alasannya, padahal tidak ada plastik yang ramah lingkungan, semua meninggalkan jejak mikroplastik, termasuk plastik Oxo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun