Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19

16 April 2020   07:05 Diperbarui: 16 April 2020   08:32 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sadarkah!!! Bahwa sumber penghasil sampah adalah perusahaan produsen barang, bukan masyarakat. Maka menjadi kewajiban mereka untuk 'memberi label atau penanda dan mengelola' sampahnya, sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 14 dan 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Setop korbankan rakyat karena sampah plastik" Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.

Kewajiban pemerintah dan pemda untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah bersama bank sampah sebagai wakilnya di garda terdepan.

Berdasarkan MoU tahun 2016 dan PKS tahun 2017 antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Koperasi/UKM tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM berbasis Lingkungan Hidup, maka perlu ada follow up para pihak yang berkompeten. 

Kelompok masyarakat dan pengusaha secara bersama telah mendirikan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) dan telah atau sementara berdiri dibeberapa daerah kabupaten kota di Indonesia, setelah berdiri di Surabaya, Makassar, Bone, Bangkalan dan Sijunjung, Mojokerto, Pasuruan dan lainnya. 

PKPS ditengah masa darurat Covid-19 mampu dan telah membuktikan diri dalam menetralisir sampah ps-foam atau styrofoam dengan bekerjasama PT. Kemasan Ciptatama Sempurna, Pasuruan Jawa Timur dan seluruh jejaring bisnis serta industrinya yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Inilah yang dimaksud mengembalikan sampah pada nilai ekonomi, circular economy, sekaligus membuktikan diri perusahaan kami dalam melaksanakan Pasal 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah" ujar Wahyudi, pemilik Group Kemasan.

Menurut Wahyudi, menjadi wajar dan wajib, jika produsen yang mendapat keuntungan besar melakukan penarikan kemasannya agar tak tercecer di lingkungan. Caranya, bekerja sama dengan pengelola sampah dan pendaur ulang untuk menyelesaikan persoalan sampahnya. Itulah kewajiban produsen yang diamanatkan dalam regulasi. 

“Pendaur ulang bukan produsen yang menghasilkan sampah, tapi mereka menyelesaikan sampah yang harusnya mendapat insentif karena ikut berkontribusi menyelamatkan lingkungan" tambah Wahyudi, yang juga Pembina Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).

Baca Juga: PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak

Pemerintah Harus Serius Dukung PKPS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun