Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya mendorong inisiatif masyarakat dalam mendirikan PKPS. Karena PKPS tersebut juga didirikan berdasar MoU antara KLHK dan Kemenkop/UKM.
Begitupun pemda harus mendorong dan menfasilitasi pendirian koperasi berjejaring tersebut agar memberi kemudahan lintas sektor untuk menarik kembali kemasan produknya yang berpotensi menjadi sampah.
PKPS didirikan dan dijalankan secara bersama oleh pengelola sampah, pemulung, pelapak sampah, bank sampah, industri daur ulang, industri berkemasan dan usaha-usaha sekaitan dengan kegiatan bisnisnya.
Baca Juga:Â Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi
PKPS merupakan koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative. Bukan kategori koperasi konvensional atau single stakeholder.Â
PKPS tengah berdiri saat ini atas dorongan Kementerian Koperasi dan UKM. Telah melakukan beberapa kali pembinaan baik di Jakarta, Bogor dan Surabaya.
Pemilik PKPS adalah kelompok (pemilah dan pemulung) dan masyarakat yang bergabung mengurus kepentingannya dengan kelompok konsumen berupa industri daur ulang dan produsen berkemasan atau seluruh pengusaha produk barang yang berpotensi menjadi sampah.
Koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Orang per orang atau masyarakat, pemulung, pengusaha yang berbeda komunitas, tapi bersatu dalam kelembagaan bisnis PKPS. Agar memudahkan mengelola usaha mereka sendiri. PKPS sebagai payung bisnis pengelola sampah.
Basis utama pendiri PKPS adalah masyarakat yang memilah dan mengelola sampahnya atau anggota bank sampah dalam satu desa atau kelurahan yang berkolaborasi dalam satu kabupaten dan kota. Selanjutnya berjejaring bisinis dalam regional provinsi dan nasional.
Baca Juga:Â Kewajiban Produsen di Undang-undang Jangan Jadi Macan Kertas
Peran PKPS Masa Pandemi Covid-19