Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19

16 April 2020   07:05 Diperbarui: 16 April 2020   08:32 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya mendorong inisiatif masyarakat dalam mendirikan PKPS. Karena PKPS tersebut juga didirikan berdasar MoU antara KLHK dan Kemenkop/UKM.

Begitupun pemda harus mendorong dan menfasilitasi pendirian koperasi berjejaring tersebut agar memberi kemudahan lintas sektor untuk menarik kembali kemasan produknya yang berpotensi menjadi sampah.

PKPS didirikan dan dijalankan secara bersama oleh pengelola sampah, pemulung, pelapak sampah, bank sampah, industri daur ulang, industri berkemasan dan usaha-usaha sekaitan dengan kegiatan bisnisnya.

Baca Juga: Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi

PKPS merupakan koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative. Bukan kategori koperasi konvensional atau single stakeholder. 

PKPS tengah berdiri saat ini atas dorongan Kementerian Koperasi dan UKM. Telah melakukan beberapa kali pembinaan baik di Jakarta, Bogor dan Surabaya.

Pemilik PKPS adalah kelompok (pemilah dan pemulung) dan masyarakat yang bergabung mengurus kepentingannya dengan kelompok konsumen berupa industri daur ulang dan produsen berkemasan atau seluruh pengusaha produk barang yang berpotensi menjadi sampah.

Koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Orang per orang atau masyarakat, pemulung, pengusaha yang berbeda komunitas, tapi bersatu dalam kelembagaan bisnis PKPS. Agar memudahkan mengelola usaha mereka sendiri. PKPS sebagai payung bisnis pengelola sampah.

Basis utama pendiri PKPS adalah masyarakat yang memilah dan mengelola sampahnya atau anggota bank sampah dalam satu desa atau kelurahan yang berkolaborasi dalam satu kabupaten dan kota. Selanjutnya berjejaring bisinis dalam regional provinsi dan nasional.

Baca Juga: Kewajiban Produsen di Undang-undang Jangan Jadi Macan Kertas

Peran PKPS Masa Pandemi Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun