Ahirnya  biaya masyarakat dan pengusaha akan membengkak serta berpotensi terjadi suap-menyuap atau korupsi dalam memperoleh kelancaran urusannya. Maka muncullah istilah bahwa, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.Â
Sebenarnya omnibus law pada prakteknya seperti "sistem satu atap". Pada penerapan omnibus law tidak ada lagi pengaturan atau urusan berdasar sektor masing-masing. Urusan akan efisien, sinkronisasi dan harmonisasi dapat terwujud. Tentu saja dengan kehadiran konsep omnibus law itu maka diharapkan persoalan tersebut bisa teratasi dengan baik dan sekaligus pondasi Indonesia sebagai negara maju.Â
Makassar, 3 Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H