Suka tidak suka bangsa Indonesia harus menerima keputusan Amerika Serikat yang mengeluarkan Indonesia dalam daftar negara berkembang dan dimasukkan pada kelompok negara maju. Maka solusinya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan investasi dalam dan luar negeri di Indonesia.
Banyak kalangan elit birokrasi dan pengamat serta dunia usaha menganggap dimasukkannya Indonesia dalam daftar negara maju yang dinyatakan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) dianggap kurang tepat.Â
Tapi mengacu kepada definisi negara maju USTR, Indonesia memang sudah bisa mendapatkan gelar negara maju. Selain itu, Indonesia juga tergabung dalam organisasi internasional seperti G-20. Terakhir, Indonesia dinilai memiliki rata-rata pertumbuhan ekonomi tinggi, yakni di kisaran 5 persen.
Ada 24 Negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang antara lain China, Singapore, Malaysia, Vietnam, Thailand, Brazil, dan lainnya (Baca: Selain RI, 24 Negara Ini Juga Dicabut AS dari Daftar Negara Berkembang)
Tapi seharusnya tidak perlu protes karena Indonesia diangkat satu tingkat artinya dianggap tidak layak lagi menerima bantuan atau fasilitas. Bagaimana sekiranya diturunkan atau sama sekali tidak ada dalam daftar, berarti Indonesia merasa direndahkan, mungkin akan lebih marah lagi. Karena faktanya Indonesia harus didorong dengan cara Pemaksaan, agar bisa menerapkan teori kepepet.Â
Maka nikmat manakah yang Tuhan berikan kita dustakan. Pandailah bersyukur, karena semua itu adalah Rahmat dan Karunia dari Tuhan Ymk. Yakin kalau kita bersatu padu ingin maju dan tidak korup, Indonesia akan cepat meningkat lagi menuju negara industri manufaktur.
Baca Juga:
Selain RI, 24 Negara Ini Juga Dicabut AS dari Daftar Negara Berkembang.
RI Dicoret dari Negara Berkembang, Ini Permintaan Pemerintah ke AS
Jika sebuah negara termasuk negara menengah bawah seperti Indonesia, maka tentu negara tersebut mendapatkan akses pendanaan murah. Konsekuensinya negara tersebut bisa memiliki banyak program. Dana hibah yang diperoleh pun akan banyak.
Karena Indonesia masuk sebagai negara maju maka akses dana dan bantuan akan berkurang bahkan cenderung habis. Tapi kenapa takut ??? Beranilah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memulainya sendiri dengan menyebut Kabinet Indonesia Maju, berarti Presiden Donald Trump memberi apresiasi bahwa Indonesia bisa dan mampu. Benar yaa kan ?
Menurut penulis hal tersebut tidak usah dirisaukan, tapi terima dengan ihlas dan syukuri saja dan segera berbenah sebagai negara maju. Harus diakui dan diterima pula bahwa kondisi negara maju ini harus diterima dan memang sudah seharusnya Indonesia sebagai negara maju. Berani Terima dan berani Jujur. Yakin, Indonesia pasti mampu.Â
Baca Juga:
Dicoret dari Daftar Negara Berkembang, Ekspor Indonesia Akan Terpukul?
Indonesia Dicoret AS dari Negara Berkembang, Ini Kabar Buruknya
Kita harus jujur mengakui bahwa Indonesia sesungguhnya terlambat masuk kategori negara maju karena korupsi. Korupsilah yang merusak bangsa Indonesia selama ini.
Janganlah mau masuk dan senang berada pada kategori negara berkembang agar dapat banyak kemudahan serta bantuan dana hibah dan lainnya. Apabila kalau dana perbantuan itu juga tidak sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Itu sebuah kebohongan yang luar biasa dan sekaligus akan memperpanjang kesengsaraan rakyat dan merendahkan bangsa Indonesia sendiri.Â
Alasan banyak kalangan menolak sebagai negara maju, karena peran ekspor Indonesia bagi pertumbuhan ekonomi nasional relatif masih kecil. Ya kecil karena ekonomi Indonesia tidak bisa maju, itu lebih disebabkan karena maraknya korupsi dari pusat pemerintahan sampai ke pelosok desa.
Mari kita menerima status negara maju tersebut sebagai pemicu mencegah korupsi dan tetap selalu optimis bahwa nantinya dengan berlakunya omnibus law Cipta Kerja maka Indonesia akan mampu berdiri kokoh sebagai negara maju. Kita jangan cengeng dan murahan menghadapi Amerika Serikat.
Prediksi Pengelolaan Sampah
Penulis akan coba prediksi dalam menyikapi kesiapan Indonesia sebagai negara maju, serta kaitan rencana omnibus law RUU Cipta Kerja dalam substansi atau potensi sumber daya sampah, dalam perspektif sebagai berikut:
1. Indonesia dimasukkan golongan negara maju, karena Amerika Serikat (AS) coret Indonesia dalam daftar negara berkembang. Sepertinya ini salah satu strategi politik ekonomi Donald Trump dalam menghadapi ekonomi AS. Apakah Indonesia bisa balik strategi cerdas hadapi AS dan negara-negara lainnya.
2. Omnibus Law Cipta Kerja yang sementara dibahas di DPR-RI. Tapi masih terjadi perdebatan atau pro kontra yang cukup serius, khususnya dikalangan asosiasi tenaga kerja atau buruh serta pengusaha lainnya.
3. Pemerintah dan Pemda tidak serius mengurus sampah pasca terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atas kebijakan program Kantong Plastik Berbayar (KPB) dan/atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).
4. Masih terjadi perdebatan keberadaan bank sampah dalam fungsi sosial dan ekonomi. Menjadikan kelembagaannya sangat rapuh sehingga umumnya bank sampah belum menemukan jati dirinya sebagai wakil pemerintah yang harus masuk dalam struktur pemerintah berbasis masyarakat non pegawai negeri.
Baca Juga:
RI Dicoret dari Daftar Negara Berkembang Gara-gara Donald Trump "Ngambek"
AS Cabut RI dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Pemerintah
Masalah Sampah Pasca Negara Maju dan Omnibus Law RUUCK
Bagaimana nasib pengelolaan sampah selanjutnya pasca Indonesia sebagai negara maju dan pemberlakuan omnibus law CK, secara makro penulis prediksi akan terjadi sebagai berikut:
1. Secara umum Indonesia harus membangun masif dan sekaligus menguatkan usaha kecil menengah dan koperasi (PR bagi semua komponen).
2. Melalui Omnibus Law CK, Koperasi dan  BUMDesa akan dan/atau pasti bertransformasi ke lebih baik lagi.
3. Bila KLHK sebagai leading sector persampahan masih terus membiarkan kondisi carut-marut. Maka "kemungkinan besar" Kemenkop/UKM akan sikat habis urusan sampah sebagai sumber daya untuk meningkatkan UKMK dengan dasar atau motivasi penciptaan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Nah potensi besar ada pada sampah sebagai sumber daya sosial dan ekonomi.
4. KLHK siap-siaplah ketinggalan kereta oleh kementerian lain.
5. Kemungkinan nomenklatur atau kelembagaan bank sampah dalam regulasi nasional dan lokal (provinsi dan kab/kota akan hilang atau berubah (langsung atau tidak langsung)
Ingat salah satu tujuan utama Omnibus Law CK itu adalah menghapus ego sektoral. Bukan Cuma manusia yang akan dimitrakan tapi antar regulasi yang akan bermitra secara tertulis dalam satu jilid buku bernama UU. Cipta Kerja.... Maka tidak usah alergi dengan UUCK ini. Luar Negeri sudah puluhan tahun jalankan omnibus tersebut.
Kenapa Donald Trump cepat-cepat menghapus Indonesia pada kategori negara berkembang ke negara maju. Karena Amerika Serikat membaca keinginan atau pemikiran Presiden Jokowi yang sangat luas dan kuat untuk menjadikan Indonesia Maju dengan menata regulasinya melalui konsep omnibus law.
Maka wajarlah kalau Amerika Serikat sedikit ketakutan membaca arah pemikiran Presiden Jokowi. Sepertinya Amerika Serikat sudah prediksi arah kekuatan ekonomi Indonesia bila sudah menerapkan omnibus law Cipta Kerja. Jadi sesungguhnya Indonesia sendiri yang memulai sebagai negara maju dengan terbentuknya kabinet Jokowi-Ma'ruf yang diberi nama Indonesia Maju.
Baca Juga:
Dicabut AS dari Daftar Negara Berkembang, Indonesia Harus Ambil Positifnya...
Bappenas: RI Akan Diperlakukan Seperti Negara Maju
Jadi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat secara umum dan khususnya pengelola sampah:
1. Tingkatkan kompetensi masing-masing pihak agar usaha sektor riel bisa kita tingkatkan. Hanya dengan sektor riel atau UKMK yang kuat, Indonesia bisa eksis mempertahankan "gengsi" dalam meningkatkan ekonomi nasional sebagai negara maju untuk bisa sejajar negara lainnya.
2. Pemerintah dan pemda segera berbenah dengan merevolusi diri sendiri atau revolusi mental agar mampu menyetop korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat marak tanpa rasa malu merampok uang rakyat. Khususnya dalam masalah sampah agar birokrasi berhenti bersandiwara dalam urusan sampah.Â
3. Omnibus Law Cipta Kerja harus kita dukung dan kawal dalam perumusan undang-undangnya serta peraturan pemerintah di DPR-RI dan termasuk di kementerian serta di Pemda dalam aplikasinya, agar Indonesia bisa tumbuh dan berkembang serta mampu bersaing dengan negara lain setelah penyederhanaan regulasi.Â
4. Tinggalkan pertanian konvensional yang mengandalkan pupuk kimia menjadi pertanian organik berbasis sampah. Dimana potensi sampah organik yang dominan serta modal angkatan kerja sekitar 30 juta, agar sektor pertanian bisa menjadi basic industri dan jasa dalam mendukung Indonesia sebagai negara maju.Â
Langkah Stratejik Omnibus LawÂ
Omnibus Law merupakan salah satu cara mengubur ego sektoral birokrasi. Â Selain juga untuk memangkas dan/atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih sehingga mempersulit investasi, baik dalam negeri maupun investasi luar negeri.
Konsep omnibus law merupakan sebuah cara atau metode dalam menerbitkan peraturan agar terjadi efisiensi. Bukan merupakan barang baru sama sekali, sehingga tidak perlu menjadi perdebatan dan dipertentangkan. Sebab, omnibus law bukanlah berkaitan dengan substansi pengaturan melainkan hanya cara atau metode saja. Sebagai catatan bahwa luar negeri sudah lama memakai konsep omnibus law.
Kehadiran omnibus law itu soal biasa dan bukan aneh dalam proses pembentukan atau efisiensi regulasi. Hanya seluruh komponen bangsa perlu melakukan penyesuaian diri dengan baik, khususnya para birokrasi yang terbiasa lamban bekerja dan korup. Tentu kedepan, pekerjaan yang akan mengejar mereka sehingga termotivasi untuk semangat bekerja.
Dalam arti, bahwa cara pembentukan peraturan kita selama ini memang harus diubah dengan terbiasa mengatur sesuatu secara lintas sektor dan ahirnya memunculkan sikap ego antar sektor. Hal tersebut yang menghambat segala urusan birokrasi.Â
Ahirnya  biaya masyarakat dan pengusaha akan membengkak serta berpotensi terjadi suap-menyuap atau korupsi dalam memperoleh kelancaran urusannya. Maka muncullah istilah bahwa, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.Â
Sebenarnya omnibus law pada prakteknya seperti "sistem satu atap". Pada penerapan omnibus law tidak ada lagi pengaturan atau urusan berdasar sektor masing-masing. Urusan akan efisien, sinkronisasi dan harmonisasi dapat terwujud. Tentu saja dengan kehadiran konsep omnibus law itu maka diharapkan persoalan tersebut bisa teratasi dengan baik dan sekaligus pondasi Indonesia sebagai negara maju.Â
Makassar, 3 Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H